Slide Show
 

CSF TERKINI

xbannerlaunching

Perkebunan Sawit Tanpa Izin Marak

E-mail Print PDF
Pontianak, Kompas - Perkebunan kelapa sawit yang terindikasi melanggar peraturan, yaitu beroperasi tanpa memiliki surat izin pelepasan kawasan dari Menteri Kehutanan, marak dan meliputi luas sekitar 2.000.000 hektar di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
Karena itu, Kementerian Kehutanan akan membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
Kepala Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kalimantan Barat (Kalbar) Soenarno, Sabtu (20/1), menegaskan, Kementerian Kehutanan memastikan akan membawa kasus pelanggaran tersebut ke jalur hukum.
Sementara Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Sabtu di Pontianak, mengakui, di Indonesia jutaan hektar perkebunan dan pertambangan beroperasi tanpa izin pelepasan kawasan atau izin pinjam pakai.
”Dari laporan yang sudah masuk, perkebunan yang beroperasi tanpa izin lahannya memang mencapai jutaan hektar. Saya tidak ingat persis angkanya,” tutur Zulkifli Hasan kepada wartawan di ruang VIP Bandara Supadio.
Menurut Menhut, laporan mengenai banyaknya lahan perkebunan yang beroperasi tanpa izin itu masuk ke Tim Terpadu Penanganan Pelanggaran Kehutanan yang dibentuk pada Januari 2010. Tim terpadu tersebut, antara lain, terdiri atas Kementerian Kehutanan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kalteng paling luas
Soenarno menjelaskan, sekitar 1,5 juta hektar berada di Kalimantan Tengah (Kalteng) dan 332.000 hektar berada di Kalbar. Sekitar 300.000 hektar dari 332.000 hektar yang ada di Kabupaten Ketapang, Kalbar, dipastikan tidak berizin.
”Di Kabupaten Bengkayang dan Sanggau (keduanya di Kalbar) yang melanggar 28.000 hektar dan sekitar 4.000 hektar,” ujar Soenarno.
Menyangkut pelanggaran di Kalteng, Direktur Eksekutif Save Our Borneo Nordin membenarkan bahwa pelanggaran atas lahan 1,5 juta hektar tersebut dilakukan oleh sedikitnya 77 perusahaan dari 144 perusahaan perkebunan di Kalteng.
Dari Medan, Sumatera Utara, diperoleh informasi bahwa harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) cenderung naik, baik di dalam maupun di luar negeri. Hal ini dipengaruhi oleh jumlah panen CPO yang menurun serta musim dingin di Eropa yang datang lebih awal daripada tahun sebelumnya sehingga panen kedelai dan biji matahari berkurang.
Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Cabang Sumatera Utara Balaman Tarigan mengatakan, pada akhir tahun 2009 harga CPO Rp 6,2 juta per ton dan pada akhir Februari 2010 melonjak menjadi Rp 7,6 juta per ton.
”Kami optimistis harga CPO akan terus naik dan tembus Rp 10 juta per ton,” kata Tarigan seusai acara Musyawarah Cabang II Gapki Cabang Sumut di Medan, Sabtu. (AHA/FUL/MHF)

Pontianak, Kompas - Perkebunan kelapa sawit yang terindikasi melanggar peraturan, yaitu beroperasi tanpa memiliki surat izin pelepasan kawasan dari Menteri Kehutanan, marak dan meliputi luas sekitar 2.000.000 hektar di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

Karena itu, Kementerian Kehutanan akan membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

Kepala Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kalimantan Barat (Kalbar) Soenarno, Sabtu (20/1), menegaskan, Kementerian Kehutanan memastikan akan membawa kasus pelanggaran tersebut ke jalur hukum.

Sementara Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Sabtu di Pontianak, mengakui, di Indonesia jutaan hektar perkebunan dan pertambangan beroperasi tanpa izin pelepasan kawasan atau izin pinjam pakai.

”Dari laporan yang sudah masuk, perkebunan yang beroperasi tanpa izin lahannya memang mencapai jutaan hektar. Saya tidak ingat persis angkanya,” tutur Zulkifli Hasan kepada wartawan di ruang VIP Bandara Supadio.

Menurut Menhut, laporan mengenai banyaknya lahan perkebunan yang beroperasi tanpa izin itu masuk ke Tim Terpadu Penanganan Pelanggaran Kehutanan yang dibentuk pada Januari 2010. Tim terpadu tersebut, antara lain, terdiri atas Kementerian Kehutanan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kalteng paling luas
Soenarno menjelaskan, sekitar 1,5 juta hektar berada di Kalimantan Tengah (Kalteng) dan 332.000 hektar berada di Kalbar. Sekitar 300.000 hektar dari 332.000 hektar yang ada di Kabupaten Ketapang, Kalbar, dipastikan tidak berizin.
”Di Kabupaten Bengkayang dan Sanggau (keduanya di Kalbar) yang melanggar 28.000 hektar dan sekitar 4.000 hektar,” ujar Soenarno.

Menyangkut pelanggaran di Kalteng, Direktur Eksekutif Save Our Borneo Nordin membenarkan bahwa pelanggaran atas lahan 1,5 juta hektar tersebut dilakukan oleh sedikitnya 77 perusahaan dari 144 perusahaan perkebunan di Kalteng.

Dari Medan, Sumatera Utara, diperoleh informasi bahwa harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) cenderung naik, baik di dalam maupun di luar negeri. Hal ini dipengaruhi oleh jumlah panen CPO yang menurun serta musim dingin di Eropa yang datang lebih awal daripada tahun sebelumnya sehingga panen kedelai dan biji matahari berkurang.

Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Cabang Sumatera Utara Balaman Tarigan mengatakan, pada akhir tahun 2009 harga CPO Rp 6,2 juta per ton dan pada akhir Februari 2010 melonjak menjadi Rp 7,6 juta per ton.

”Kami optimistis harga CPO akan terus naik dan tembus Rp 10 juta per ton,” kata Tarigan seusai acara Musyawarah Cabang II Gapki Cabang Sumut di Medan, Sabtu. (AHA/FUL/MHF)

 

Login

Follow Me

facebook2 twitter_logo

Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday102
mod_vvisit_counterYesterday486
mod_vvisit_counterThis week1701
mod_vvisit_counterLast week3302
mod_vvisit_counterThis month3602
mod_vvisit_counterLast month13639
mod_vvisit_counterAll days298708

You are here: