Bernadinus Steni
Perkumpulan HuMa, 2009
Perkumpulan HuMa, 2009
Pengantar
REDD (Reduction of Emission from Deforestation and Degradation) merupakan satu diantara beberapa skema yang hangat diperdebatkan dalam putaran perundingan perubahan iklim. Skema ini awalnya dirancang oleh Papua Nugini dan Kosta Rika, dua negara pemilik hutan tropis yang merasa tidak mendapat keuntungan apapun dari skema perubahan iklim di bawah rejim Protokol Kyoto. Dua skema Kyoto, emission trading (ET) dan joint implementation (JI) hanya berlaku untuk dan di antara negara Annex I. Satu skema lagi, clean development mechanism (CDM), melibatkan negara berkembang tapi hanya dibatasi tidak lebih dari 1% total emisi tahunan negara maju yang menginvestasikan proyek CDM‐nya di negara berkembang. Jumlah yang sangat kecil ini tidak lepas dari prinsip pengurangan emisi domestik sebagai tujuan utama protokol Kyoto. Artinya, mekanisme ET, JI maupun CDM hanya pelengkap (additional) atas tujuan utama Kyoto yakni mendesak negara Annex I agar mengurangi emisi domestik‐nya (Murdiyarso, 2007: 48‐59).
Meski demikian, berbagai respons atas usulan skema REDD sudah marak dilakukan oleh banyak negara, salah satunya Indonesia. Tulisan ini mencoba memeriksa kebijakan REDD diterutama dalam soal penghargaan atas hak komunitas lokal/adat yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan, tempat REDD akan diimplementasikan. Isu ini sangat penting dibahas karena REDD berhubungan dengan wilayah tertentu yang boleh jadi memendam bara konflik. Berbagai data konflik di berbagai belahan Indonesia memperlihatkan, tenure atau penguasaan tanah, termasuk hutan, masih dalam pergulatan yang serius.
















