Ada 5 rekomendasi yang dirumuskan untuk menjadi catatan penting kepada pemerintah Indonesia; Pertama, Pemerintah harus mengawal regulasi kehutanan dengan melihat prinsip-prinsip yang sudah ada di PBB serta menyederhanakan peraturan yang sudah ada di dalam negeri. Kedua, berupa sertifikasi pengelolaan hutan lestari untuk semua operator seperti pengusaha, masyarakat, dan pihak lain untuk menjamin pengelolaan hutan yang baik. Ketiga, merekomendasikan kepada pemerintah agar memberikan dan mengakui peranan wanita di sekitar wilayah hutan yang selama ini termarginalkan. Keempat, membentuk institusi atau badan yang dapat menyelesaikan konflik tenurial dan pengelolaan hutan, bukan hanya konflik soal hak kepemilikan. Diharapkan Dewan Kehutanan Nasional bisa lebih berperan. Kelima, pembuatan peta lahan hutan (yang seharusnya segera dilakukan oleh pemerintah Indonesia pasca konferensi).




















