Jakarta, 27 November 2009
Perihal : Surat Terbuka Kepada Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden RI dan Ketua DNPI
Kepada Yth.
Bapak Dr. Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Republik Indonesia / Ketua Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI)
Sekretariat Negara
Republik Indonesia
Jl. Veteran No 17 - 18
Jakarta 10110
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera untuk kita semua,
Pro-kontra menyikapi keputusan Bapak terkait kasus Bibit Samad Rianto-Chandra M. Hamzah beriringan dengan respons masyarakat atas dampak perubahan iklim yang dirasakan. Dari hari ke hari, dampak ini kian luar biasa terasa. Dibutuhkan ketegasan sikap sebagai pemimpin negara dan ketua DNPI guna menuntaskan persoalan perubahan iklim, lebih dari sekadar retorika politik. Meski demikian, doa kami agar Bapak senantiasa berada dalam kesehatan dan kebaikan tak lekang untuk kami pinta pada Tuhan Yang Maha Esa, amin. Dengan kesehatan itulah, kami berharap Bapak bisa lebih obyektif dalam mengambil keputusan terkait upaya bersama menyelamatkan kehidupan anak bangsa dari dampak buruk perubahan iklim.
Menindaklanjuti surat terbuka yang telah kami kirimkan kepada Bapak tertanggal 19 November 2009, dengan nomor surat 038/CSF/Nov/2009, kembali ingin kami tegaskan bahwa masyarakat Indonesia membutuhkan:
Pertama, Pertemuan Para Pihak (COP/Conference of Parties) XV yang akan langsungkan di Copenhagen, Denmark, merupakan ruang negosiasi yang harus dipergunakan untuk sebesar-besar keselamatan masyarakat Indonesia, bukan malah memperburuk keadaan melalui perdagangan karbon, baik di sektor kehutanan dan apalagi di sektor kelautan. Sekali lagi ingin kami tegaskan bahwa, penanganan dampak perubahan iklim tak lagi bisa bercorak sektoral. Kesadaran ini telah mengemuka di level nasional. Kini, keputusan bijak terletak di tangan Bapak.
Kedua, mendesakkan prinsip keadilan iklim yang berbasis pada keselamatan manusia, utang ekologis, pengaturan penggunaan lahan, serta penataan pola produksi dan konsumsi yang mengedepankan tanggung jawab bersama dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan keselamatan manusia, dalam Pertemuan Para Pihak Perubahan Iklim XV, bukan perdagangan karbon, baik di darat maupun di laut Indonesia. Dalam konteks inilah, tugas DNPI sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2008 tentang Dewan Nasional Perubahan Iklim Pasal 3 (c) mendesak untuk dibatalkan.
Demikian surat terbuka untuk kali kedua ini kami sampaikan. Ketegasan sikap Bapak menjadi jalan terang bagi masyarakat Indonesia yang sedang berhadapan dengan dampak perubahan iklim yang kian memburuk. Akhirnya, atas waktu, perhatian, dan kerjasamanya, kami menghaturkan ribuan terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera untuk kita semua,
Hormat kami,
Giorgio Budi Indrarto
Koordinator
















