Negosiasi perubahan iklim dalam kerangka United Nations Framework on Climate Change (UNFCCC) tak berlangsung sebagaimana mestinya. Pada konteks mitigasi, dibutuhkan upaya ekstra di level internasional untuk menghasilkan kesepakatan mengikat pasca 2012 dengan berbasis pada prinsip common but differentiated responsibilities. Sebaliknya, diperlukan kesungguhan pemerintah untuk menyelaraskan program pembangunannya dengan agenda perubahan iklim, sebagaimana tertera pada pertimbangan-pertimbangan pokok yang mendasari keluarnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2008 tentang Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI).
Nomor : 038/CSF/Nov/2009
Perihal : Surat Terbuka Kepada Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden RI dan Ketua DNPI
Kepada Yth. Jakarta, 19 November 2009
Bapak Dr. Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Republik Indonesia / Ketua Dewan Nasional Perubahan Iklim
Sekretariat Negara
Republik Indonesia
Jl. Veteran No 17 - 18
Jakarta 10110
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera untuk kita semua,
Dinamika perubahan, baik di level internasional maupun nasional, membutuhkan perhatian ekstra yang tak hanya menyita waktu, melainkan juga menyedot energi, pikiran dan fisik. Meski demikian, kami senantiasa mendoakan semoga Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, selaku Presiden Republik Indonesia, senantiasa diberi kesehatan dan kebaikan dalam menunaikan amanah rakyat Indonesia, amin.
Negosiasi perubahan iklim dalam kerangka United Nations Framework on Climate Change (UNFCCC) tak berlangsung sebagaimana mestinya. Pada konteks mitigasi, dibutuhkan upaya ekstra di level internasional untuk menghasilkan kesepakatan mengikat pasca 2012 dengan berbasis pada prinsip common but differentiated responsibilities. Sebaliknya, diperlukan kesungguhan pemerintah untuk menyelaraskan program pembangunannya dengan agenda perubahan iklim, sebagaimana tertera pada pertimbangan-pertimbangan pokok yang mendasari keluarnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2008 tentang Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI).
Pada perkembangannya, kesinambungan negosiasi perubahan iklim yang berlangsung di Bali (Desember 2007), Poznan (Desember 2008), dan rangkaian pertemuan jelang Kopenhagen (Desember 2009), di antaranya Bangkok Climate Change Talks dan Barcelona Climate Change Talks lalu, tak sekalipun disampaikan secara terbuka dan bertanggung jawab oleh DNPI kepada seluruh rakyat Indonesia, di mana Bapak menjabat sebagai ketuanya. Padahal, tugas pokok DNPI adalah untuk merumuskan kebijakan nasional, strategi, program, dan kegiatan pengendalian perubahan iklim. Tugas ini mengandaikan keikutsertaan masyarakat dalam merespons dampak perubahan iklim. Akan tetapi, tidak dilibatkannya masyarakat menunjukkan bahwa kinerja DNPI tak berjalan sebagaimana mestinya.
Setali tiga uang, program 100 hari pemerintahan Bapak justru menempatkan agenda perubahan iklim dan lingkungan dalam urutan ke-11. Lebih ironis lagi, agenda penanggulangan bencana yang memiliki keterkaitan erat upaya merespons dampak perubahan iklim juga ditempatkan pada prioritas ke-14. Kedua hal ini menunjukkan bahwa komitmen yang disampaikan oleh Indonesia di percaturan politik perubahan iklim hanya sebatas retorika politik tanpa bukti. Dalam pada itu, kemunculan friksi pelbagai kepentingan yang mengejawantah dalam tubuh DNPI kian menambah keruwetan persoalan pengendalian dampak perubahan iklim.
Oleh karena itu, kami, beberapa organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam The Indonesian Civil Society Forum for Climate Justice, mendesak Bapak selaku Presiden RI dan Ketua DNPI untuk:
Pertama, mengatasi benturan kepentingan intra dan ekstra DNPI dengan departemen lintas-sektor dan mengefektifkan kinerja Dewan Nasional Perubahan Iklim dalam menyelesaikan pokok-pokok amanah yang diembannya sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2008 tentang Dewan Nasional Perubahan Iklim demi keberlanjutan lingkungan hidup dan keselamatan seluruh rakyat Indonesia.
Kedua, mendesakkan prinsip keadilan iklim yang berbasis pada keselamatan manusia, utang ekologis, pengaturan penggunaan lahan, serta penataan pola produksi dan konsumsi yang mengedepankan tanggung jawab bersama dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan keselamatan manusia, dalam pelbagai ruang negosiasi perubahan iklim, bukan perdagangan karbon, baik di darat maupun di laut Indonesia. Dalam konteks inilah, tugas DNPI sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2008 tentang Dewan Nasional Perubahan Iklim Pasal 3 (c) mendesak untuk dibatalkan.
Demikian surat terbuka ini kami sampaikan. Atas waktu, perhatian, dan kerjasamanya, kami menghaturkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera untuk kita semua,
Hormat kami,
Giorgio Budi Indrarto
Koordinator
















