Media Briefing Indonesian Civil Society Forum for Climate Justice (CSF), 26 Oktober 2009
Bagai sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Itu barangkali kata yang tepat bagi warga negara Indonesia. Dalam lima tahun terakhir, berbagai krisis akibat eksploitasi sumber daya alam terjadi dan terus meningkat. Kini, diperparah oleh perubahan siklus alam yang tidak lagi dapat diprediksi oleh mereka yang menggantungkan hidupnya dari alam, para petani, nelayan maupun warga yang tinggal di tepi hutan.
Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, yang baru dilantik 22 Oktober lalu, sepertinya jauh dari krisis diatas. Tapi mendengar pidato-pidato para Menteri, sepertinya pola pembangunan di Indonesia tak akan bergeser: pola eksploitatif terhadap sumber daya alam dan semena-mena terhadap rakyat terpinggirkan. Bisa diramalkan, dengan daya dukung lingkungan yang semakin menurun, maka dampak perubahan iklim akan menjadi semakin berat bagi warga negara, lima tahun ke depan.
Namun di tengah kondisi tersebut tidak banyak respon yang cerdas diberikan pemerintah. Dokumen Rencana Aksi Nasional untuk Perubahan Iklim (RAN PI) yang disusun Kementrian Lingkungan Hidup, 2007, sepertinya hanya menjadi dokumen “mati” dan tidak berhasil menjadi arus utama penyusunan kebijakan pembangunan. Apalagi, program-program kerja dalam RAN PI ini belum mengandung pertimbangan gender dan tidak secara spesifik menyebut pentingnya keterlibatan perempuan dalam proses-proses pengambilan keputusan. Perempuan seharusnya dilibatkan bukan hanya karena rentan, namun karena mereka mempunyai perspektif dan pengalaman berbeda dalam menjawab tantangan perubahan iklim. Belum lagi berjalan dokumen satu, datang dokumen lain dari Bappenas, yaitu “National development planning: Indonesia responses to climate change". Ini cukup membingungkan publik, karena dokumen tersebut tak pernah sampai di masyarakat bawah.
Lucunya, kebijakan satu dan lainnya cenderung tak berhubungan, bahkan saling bertabrakan. Buktinya, ada Permentan No. 14/Permentan/PL.110/2/2009 tentang Tentang Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut Untuk Budidaya Kelapa Sawit yangmembuka kemungkinan pembukaan lahan gambut lebih luas. Padahal, karena pembukaan dan pembakaran lahan gambut, Indonesia telah menjadi pengemisi ketiga terbesar di dunia.
Alih-alih mengatasi masalah perubahan iklim, pemerintah justru meningkatkan kerentanan warganya menghadapi perubahan iklim. Jika ini diteruskan, maka pengabaian hak-hak kelompok rentan, seperti perempuan, anak-anak, masyarakat adat dan masyarakat pesisir ini akan semakin memiskinkan mereka.
Pada 22 Oktober 2009, CSF melakukan konsultasi dengan anggotanya. Pertemuan ini, ingin memeriksa - sekali lagi, bagaimana status keselamatan warga negara dan lingkungannya, di awal pemerintahan baru. KHususnya jika dikaitkan dengan dampak perubahan iklim. Cuplikan potret di beberapa kepulauan dan nasional ini memberikan gambaran yang cukup kaya tentang status keselamatan warga.
Dari Nusa Tenggara Timur, Salah urus pengelolan sumber daya alam telah membawa kawasan yang beriklim kering ini ke dalam krisis air yang parah. Krisis air yang terjadi saat ini disebabkan pola pembagian “industri” air yang tidak merata. Disamping itu pola ketergantungan terhadap kebutuhan pokok dan barang dari luar NTT, membuat produksi beras lokal kalah saing. Sekitar 82% beras yang beredari di sana adalah beras impor. Padahal dulunya, kawasan ini penghasil beras. Hal ini berdampak pada rendahnya sumber daya manusia - khususnya anak-anak muda yang menjadi petani. Mereka lebih suka menjadi Tenaga Kerja Indonesia, ataupun pekerjaan informal lainnya, macam tukang ojek.
Dari Sulawesi Tenggara. Kabar tak menyenangkan dari teluk Tomini, salah satu kawasan yang dideklarasikan sebagai kawasan konservasi saat World Ocean Conference (WOC) di Manado, Alokasi pendanaan sosial pemerintah untuk mengelola kawasan tersebut ditekankan kepada penguatan penangkapan ikan dengan teknologi tinggi, yang beresiko mematikan kehidupan nelayan tradisional. Padahal, sekitar 68,7% yang mendiami teluk Tomini adalah nelayan tradisional dan 40 % lebihnya adalah masyarakat Bajo, yang mengkap ikan dengan cara tradisional. Sementara di pusat dan fora internasional, pemerintah sama sekali tak menyentuh persoalan krisis macam yang ditemui di teluk Tomini, Mereka justru getol mempromosikan hasil WOC – CTI, yang justru akan menjauhkan nelayan dari lautnya.
Kalimantan Tengah Sekitar 52,2% dari total lahan gambut di daratan Kalimantan, berada dio Kalimantan tengah. Kawasan ini bagai gudang raksasa penyimpang karbon. Celakanya, kawasan inipun tak luput dari salah pengurusan. Saat ini, ada sekitar 600 ribu ha konversi hutan tanpa izin. Sedangkan izin resmi untuk perkebunan kelapa sawit lebih 4,09 juta ha dan sebagian besarnya, berada di lahan gambut. Lebih 1,4 juta ha sudah dibuka dan sekitar 600 ribu dijadikan Taman Nasional, dan sebagian lagi menjadi kawasan transmigrasi. Artinya, hampir semua lahan gambut di Kalimantan Tengah sudah tereksploitasi.
Kalimantan Timur, telah melalui fase perusakan hutan yang sangat massif, dan sekarang berlanjut dengan alihfungsi menjadi kawasan sawit skala besar pengerukan bahan bakar fosil, batubara dan migas. Saat ini 70% wilayah Kalimantan Timur telah menjadi konsesi pertambangan, belum lagi tumpang tindih dengan konsesi lainnya. Kepentingan masyarakat seringkali dikorbankan untuk kepentingan pembukaan areal pertambangan. Salah satunya, ada 5 Desa di Kabupaten Paser tergusur menjadi kawasan tambang PT Kideco Jaya Agung, yang akan menaikkan produksi batubaranya dan dijual ke luar negeri. DI kota lainnya juga serupa, Ibu kota propinsi, kota Samarinda mengalami banjir rutin sejak 71% wilayah kota merupakan konsesi tambang.
Riau, Sebagai daerah yang memiliki tutupan hutan yang cukup luas, Riau memiliki suatu permasalahan komplek di sektor kehutanan. Ditambah, skema penurunan emisi sektor kehutanan. Terdapat 3 daerah di Riau yang akan menjadi obyek REDD, tanpa dibarengi penguatan pemahaman masyarakat sekitar tentang REDD. Peluang konflik terbuka lebar antara masyarakat dengan pelaksana REDD.
Jawa, sebagai pulau paling padat di Indonesia, tentu tingkat kerentanannya matlah tinggi. Bahkan survei Economy and Environment Program for Southeast Asia (EEPSEA) menunjukan, Jakarta merupakan kota dengan tingkat kerentanan paling tinggi di Asia Tenggara. Pola pembangunan yang salah juga terjadi di berbagai wilayah di pulau Jawa. Propinsi Jawa timur contohnya, sekitar 40% kawasan padat huni ini memiliki konsesi migas, dengan potert pengelolan yang kacau balau. Di Bojonegoro, kecelakaan migas menjadi langganan. Tak ada yang bisa memastikan jaminan keamanan sekitar 3000 pengungsi saat pipa gas PetroChina dan pertamina bocor pada 2006. Belakangan, kabarnya pusat kota pemerintahan Bojonegoro akan dipindah, karena memilki kandungan minyak dibawahnya.
Jelas, kondisi beberapa wilayah Indonesia diatas menunjukkan status keselamatan warga yang makin memburuk. Mereka terus dihadapkan dengan pilihan-pilihan yang sulit, bahkan tak memiliki pilihan untuk selamat.
Sejak Indonesia menjadi tuan rumah COP 13 di Bali, masih banyak tantangan yang perlu di jawab. Apalagi, selang 3 bulan setelah COP13 pemerintah mengeluarkan dua paket kebijakan kehutanan yang kontroversial. PP 2 tahun 2008 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan Di Luar Kegiatan Kehutanan Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan dan PP 3 tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan. Kedua kebijakan yang memicu perusakah hutan lebih luas, menunjukkan pemerintah salah arah melihat permasalahan perubahan iklim.
Celakanya, Di tengah berbagai rencana dan kebijakan yang dimiliki Pemerintah negosiasi di tingkat internasional juga mengalami “stagnansi”. Perundingan yang alot dalam mempertemukan kepentingan negara industri dan kebutuhan negara berkembang, masih terus bergulir.
Tapi, akhir tahun ini seluruh dunia harusnya sudah memutuskan komitmen nyata menurunkan emisi negara-negara industri dan mekanisme pembiayaannya. Namun, melihat putaran perundingan yang terjadi hingga putaran terakhir di Bangkok, nampaknya harapan dunia dipertaruhkan pada pertemuan Copenhagen, Desember 2009.
Di tengah “dapurnya” yang berantakan, Indonesia kembali memberikan komitmennya terhadap penanganan dampak perubahan iklim, lewat pidato kenegaraan di G-20 Summit di Pittsburgh. Presiden SBY menjanjikan penurunan emisi sebanyak 26% dari berbagai sektor hingga tahun 2020.
Tak ada pilihan lain, komitmen sudah disampaikan. Menuju COP 15 di Copenhagen, pemerintah Indonesia harus segera menyiapkan diri lebih serius. Delegasi Indonesia harus berhenti mempermalukan diri dengan cara diplomasi, yang berujung keuntungan finansial jangka pendek, jauh dari harapan warga.
Pilihan-pilihan menjawab krisis dan dampak perubahan iklim tak boleh memperburuk krisis yang telah ada. Indonesia harus membenahi “dapurnya” yang kacau balau sebagai agenda utama menurunkan emisi karbon dalam negerinya.
Apalagi, CSF membaca prediksi negosiasi COP 15 akan membahayakan nasib Protokol Kyoto.
Mendapatkan kesepakatan
- Kyoto Protokol tetap ( Leggaly Binding) – dengan tambahan komitmen baru melalu amandemen
- Lahir konvensi baru yang merupakan gabungan dari Kyoto Protokol dan hasil Pembahasan Long Term Cooperative Action Working Group (AWG-LCA). Namun belum dapat dipastikan apakah akan memiliki kekuatan mengikat.
- Keluar agreement sebagai pengganti dari protokol Kyoto. Namun agreement akan bersifat bilateral dan dikhawatirkan akan jauh dari nilai demokrasi.
Tidak mendapatkan kesepakatan ( Dead lock)
- Negosiasi perubahan iklim akan dibawa ke arah perjanjian Bilateral.
- Dunia tidak memiliki suatu komitmen penurunan emisi yang ambisius dan legally binding
- Harapan terakhir adalah masih bisa berharap dari keberlakuan Protokol Kyoto yang masih tersisa 2 tahun.
Tabel diatas memaparkan pilihan di depan mata sangatlah tidak mudah. Karena pilihan pertama dimana Protokol Kyoto tetap menjadi legally binding dan mendapatkan komitmen baru melalui amandemen, terlihat akan sangat sulit tercapai. Hal ini diindikasikan dari perdebatan yang alot masih terjadi hingga putaran terakhir di Bangkok. Pertemuan Bangkok belum melahirkan suatu angka penurunan emisi dan masih berkutat dalam membicarakan mekanisme penurunan emisi. Sedangkan COP 15 hanya tinggal tersisa beberapa hari lagi.
CSF menawarkan pilihan yang paling mungkin memastikan jalan keselamatan rakyat lewat COP 15 Copenhagen.
Pertama. CSF menyerukan pemerintah segera mengadopsi empat pilar HELP, atau Human security, Ecological Debt, Land Right dan Production Consumption. CSF percaya, empat pilar, keselamatan manusia, Utang ekologis, Hak tenurial dan Produksi –Konsumsi akan membuat Indonesia lebih cerdas dan berdaulat menemukan pilihan-pilihan dalam menjawab masalah perubahan iklim, di berbagai tingkatan.
Kedua. CSF menuntut akuntabilitas dan transparansi publik kiprah delegasi Indonesia di fora internasional dampak Perubahan Iklim. Mengingat pentingnya COP 15, CSF menyerukan DPR RI terpilih, 2009 – 2014, segera memanggil Dewan nasional Perubahan Iklim dan Delegasi pemerintah yang mewakii Indonesia dalam pertemuan-pertemuan yang membicarakan dampak Perubahan Iklim.
Ketiga. Indonesia melakukan mobilisasi untuk memperjuangkan isu-isu yang tidak dapat ditawar-tawar lagi (non negotiable issues).
a) Indonesia harus bisa memastikan sikap jelas terhadap hasil yang akan dicapai pada COP 15 UNFCCC. Diantara pilihan yang sulit, Indonesia harus berpegang pada prinsip “lebih baik tidak bersepakat daripada bersepakat pada kesepakatan yang buruk”. Memang pilihan tersebut terasa sangat pesimistis, namun Indonesia sudah tidak boleh lagi tunduk pada kesesatan politik internasional yang berparadigma eksploitatif dan cenderung kapitalistik.
b) Pembenahan atau kaji ulang berbagai kebijakan sektoral terkait pengelolaan sumber daya alam (pertanian, kelautan, perikanan, kehutanan, energi) di tingkat nasional mutlak untuk dilakukan. Apabila Indonesia tidak memiliki suatu landasan pijak yang kuat dan sinergis di tingkat nasional, maka dapat dipastikan kekacauan pengelolaan sumber daya alam dan kegagalan dari pola pembangunan akan terus berlanjut. Sehingga kalaupun hal terburuk adalah tidak tercapainya kesepakatan di tingkat Internasional, paling tidak kita memiliki kejelasan kebijakan di tingkat nasional.
C) Jaminan penuh dari negara atas keselamatan dan keberlanjutan warga negara Indonesia terutama masyarakat rentan dan marjinal. Pemihakan pemerintah kepada masyarakat rentan yang hidup di seluruh penjuru Indonesia, harus menjadi prioritas.
Secara nyatam langkah-langkah yang tidak dapat ditawar lagi (non negotiable issues) tersebut dijabarkan sebegai berikut.
a. Dalam pengurusan Energi dan Kelautan :
- Prioritas dukungan negara terhadap keselamatan dan produktivitas rakyat, untuk menurunkan angka penggusuran sistematis karena kebijakan negara
- Prioritas dukungan Negara terhadap pengembangan ekonomi produktif rakyat, dan membatasi dukungan sumberdaya (lahan, air, energi dan keamanan) untuk pengembangan industri yang boros sumber daya dan mengancam keselamatan rakyat.
- Prioritas menyediakan energi murah, aman dan berkelanjutan, pemerintah harus segera melakukan penataan dan penjatahan sumberdaya bagi industr dan teknologi rakus lahan, air dan energi, melakukan desentralisasi energi dan mengembangkan transportasi masal yang aman. Kebutuhan pengerukan energi fosil harus didasarkan kepada kebutuhan mendesak rakyat.
- Segera mengeluarkan kebijakan yang memastikan jaminan keselamatan warga di sekitar industry ekstraktif di daratan dan laut.
- Upaya pemulihan dan perlindungan produktivitas rakyat, baik secara fisik juga nilai-nilai lokal yang berubah akibat krisis dan dampak perubahan iklim.
b. Dalam pengurusan Pertanian :
- Revisi atas Undang-Undang No. 7 tahun 1996 tentang Pangan harus memperhatikan kewajiban negara dalam pemenuhan pangan warga masyarakat. Selain itu revisi tersebut juga harus dapat memastikan bahwa terdapat pemenuhan akses yang setara dan adil bagi masyarakat untuk dapat memenuhi kebutuhan atas pangan. Sehingga jaminan warga negara atas pemenuhan pangan di tengah kondisi krisis perubahan iklim bisa terjamin melalui suatu kebijakan nasional yang responsif.
- Melaksanakan mandat Perpres No. 22 tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal. Implementasi dari kebijakan tersebut juga perlu memastikan adanya safeguard yang jelas terhadap keberlanjutan produksi pangan lokal ketika bersaing dengan produksi impor pangan.
- Menjamin terdapat suatu pengaturan yang terperinci, sistematis dan terukur mengenai adaptasi atas dampak perubahan iklim di dalam draft Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2009 - 2014.
- Revisi atas Undang-undang No. 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Pengkajian ulang atas undang-undang tersebut diperlukan untuk dapat memberikan jaminan kepada petani lokal untuk dapat mengembangkan benihnya secara swadaya. Peran pemerintah sebagai guardian of the people juga perlu mendapatkan penekanan dalam revisi kebijakan tersebut.
c. Dalam pengurusan Kehutanan :
-
Melakukan revisi UU No.41 tentang Kehutanan dengan berfokus pada pendefenisian ulang “Hutan” yang membedakan dengan jelas antara hutan tanaman (kebun kayu monoculture) dengan hutan alam. Memuat pasal pengakuan hak dan ruang kelola masyaralat adat/ local atas sumberdaya hutan (akses dan control rakyat)secara jelas dan tegas.
-
Membuat ambang batas ekstraksi sumberdaya hutan dengan menitikberatkan pada daya dukung ekologis,aspek kebencanaan dan ruang hidup masyarakat sekitar hutan. Hal ini harus terintegrasi kedalam pola penataan ruang wilayah yang mampu menjamin keselamatan warga dari bencana perubahan iklim.
-
mengkaji kembali kebijakan yang memberi peluang besar bagi offset negara industri melalui skema pasar di kawasan hutan Indonesia. Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain: (1) P. 68/Menhut-II/2008 Penyelenggaran Demonstration Activities Pengurangan Emisi Karbon dari Deforestasi dan Degradasi Hutan, (2) Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) No. 30/Menhut-II/2009 Tentang Tata Cara Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan, (3) Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) No. 36/Menhut-II/2009 Tentang Tata Cara Perizinan Usaha Pemanfaatan Penyerapan dan/atau Penyimpanan Karbon pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung
-
Mengeluarkan Keputusan Presiden untuk perlindungan dan rehabilitasi ekosistem gambut
Kontak Media :
- Giorgio Budi I (ICEL/ CSF) hp 081385770196
- Teguh Surya (WALHI/ CSF) hp 08118204362
- Siti Maemunah (JATAM/ CSF) hp 0811920462
- Riza Damanik (KIARA/CSF) hp 0818773515
- Benardinus Steny (HUMA/ CSF) hp 081319355355
















