Slide Show
 

CSF TERKINI

xbannerlaunching

Tuvalu dan Bolivia Menuntut Amandemen Protokol Kyoto

E-mail Print PDF
Media Rilis CSF, 11 Desember 2009

(Copenhagen, 11022009) Di tengah negosiasi yang alot COP 15 UNFCCC di Copenhagen, pagi kemarin di Bella Center diselenggarakan pertemuan Conference of the Parties serving as the Meeting of the Parties to the Kyoto Protocol (CMP). Agenda pembahasan adalah amandemen annex B, sebagai bagian dari periode kedua dari komitmen Protokol Kyoto. Tuvalu, salah satu negara kepulauan Pacific  yang mendukung pelaksanaan mengusulkan amandemen target menjaga tingkat kenaikan suhu bumi di bawah atau tak lebih dari 1,5 derajat selsius dan konsentrasi gas rumah kaca tak lebih dari 350 ppm. Lebih tinggi dari kesepakatan sebelumnya, yang hanya 2 derajat celcius.

Tuvalu adalah salah satu negara kepulauan di Asia pasifik yang harus lintang pukang bertahan hidup akibat naiknya permukaan air laut. Tuvalu dan negara-negara yang tergabung dalam negara pulau-pulau kecil paling kencang bersuara di setiap perundingan perubahan Iklim. Menurut Tuvalu, mereka baru bisa bertahan hidup dengan angka yang mereka usulkan.

Atas nama Aliansi negara-negara pulau kecil (AOSIS), Grenada mendukung Tuvalu yang menyerukan semua pihak untuk menyegerakan agenda ini dan mendesakkan hasil yang ambisius, komprehensif dan nyata. Usulan ini didukung Solomon Islands, Cook Islands, Jamaica, Marshall Islands, Sao Tome and Principe, Barbados, Fiji, Palau, Samoa, Sierra Leone, Senegal dan Togo

Bintang lain yang bersinar dalam COP 15 UNFCC adalah Bolivia, yang juga menuntut amandemen Protokol Kyoto. Usulan Bolivia didukung Cuba, Malaysia, Micronesia, Paraguay, Sri Lanka, dan Venezuela. Bolivia menekankan pentingnya pengakuan mengenai “porsi terbesar dalam sejarah emisi gas rumah kaca global dipegang negara industri” dalam Konvensi Perubahan Iklim kali ini.

Menurut mereka, Negara industri sudah menghabiskan sumber daya yang tersedia melebihi jatah yang semestinya. Walau jumlah populasinya kurang dari dua puluh persen, namun total emisi mereka mencapai 75% sepanjang sejarah. Ketimpangan ini membuat mereka menjadi pelaku utama utang emisi. Celakanya, tidak ada kesadaran muncul dari negara industri. Mereka terus menuntut porsi yang sama mengakses sumber daya yang masih tersisa di Bumi. Mereka terus mencari cara agar berhak dan terus menghasilkan sedikitnya 70% emisi karbon dari angka tahun 1990 hingga 2020. Namun  saat yang sama, mereka menuntut negara berkembang membatasi tingkat pengeluaran emisi, yang mau tak mau menjadi konsekwensi dari kegiatan pembangunan berkelanjutan di negara berkembang.

Kondisi tidak adil ini menggerakkan Bolivia untuk mengusulkan amandemen pasal 3.9 Protokol Kyoto. Bolivia menyerukan negara industri berlaku adil, berbagi sistem iklim dengan negara berkembang.

Yang kedua, Bolivia mendesak alokasi emisi seimbang mempertimbangkan sejarah masa lalu dan rencana masa depan. Dan terakhir, mendesak negara industri berusaha keras mengurangi polusi dan tingkat konsumsi mereka yang berlebihan, demi memberi kesempatan pembangunan berkelanjutan bagi semuanya.

Untuk itu, Bolivia mengusulkan amandemen tiga hal. Pertama, Artikel 3 Paragraf 1 tentang angka (”assigned amount”) pengurangan emisi yang harus dijalankan negara Annex 1. Angka ini harus mempertimbangkan tanggung jawab historis negara-negara industri dan hak negara berkembang melaksanakan pembangunan di negara mereka.

Kedua, Artikel 3 Paragraf 1 yang mendesak angka penurunan emisi minimum dari negara Annex I harus dilakukan secara domestik (”assigned domestic amount”).

Bolivia menuntut negara industri harus mengurangi emisi setidaknya 49% dari angka tahun 1990 untuk periode komitmen 2013 hingga 2017. Angka ini mencerminkan pengurangan emisi sebenarnya yang diperlukan dan secara teknis mungkin dilakukan negara maju, yaitu dengan merubah pola hidup, penggunaan teknologi, dan sebagainya.

Dalam suratnya, juru bicara Bolivia menutup pernyataanya dengan tegas, bahwa Bolivia tidak mengemis, mereka hanya menuntut negara kaya, yang mendapat keuntungan dari kontribusinya terhadap perubahan iklim, bertanggung jawab terhadap masalah tersebut.

Yang terakhir adalah perbedaan antara apa yang wajib dan yang bisa dilakukan negara industri, yang mendasari pembiayaan untuk adaptasi dan mitigasi di negara berkembang dan  bisa diatur dalam skema UNFCCC.

Kelanjutan Protokol Kyoto adalah mutlak, lepas dari segala kekurangan yang dimiliki protokol tersebut. Karena protokol ini atu-satunya insturmen legal yang mengikat negara industri untuk menurunkan emisinya.

Hampir semua negara  mendukung kelanjutan komitmen kedua dari Kyoto Protokol, dan tidak ada yang menolak hal tersebut, setidaknya terlihat dalam sidang pleno pagi kemaren. Delegasi Palestina mengungkapkan bahwa kondisi mereka masih dijajah Israel, mereka tetap mendukung kelanjutan komitmen kedua Protokol ini. Pernyataan tersebut langsung disambut tepuk tangan dari ruangan. Selain itu juga terdapat perwakilan dari masyarakat sipil Afrika yang menyatakan pendapatnya dengan mengaitkan bahwa apabila tidak terdapat komitmen, maka ancaman bagi mereka adalah bencana besar.

Tuvalu mendesak sidang pleno melakukan pembicaraan lebih substantif amandemen dan tidak dapat lagi diundur. Namun pimpinan sidang berkeras agar pembicaraan mengenai amandemen  Annex B protokol dilanjutkan melalui forum yang lebih kecil. Inilah yang membuat forum kemaren deadlock tanpa ada kejelasan kapan akan dilanjutkan ().

Kontak Media :


Di Copenhagen : Giorgio B hp +45 608 31 329, Siti Maemunah hp  +45 504 99 567, Teguh Surya  +45 269 94 305.

Di Jakarta : Berry Nahdian Furqon : hp + 62 8125110979
 

Login

Follow Me

facebook2 twitter_logo

Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday137
mod_vvisit_counterYesterday486
mod_vvisit_counterThis week1736
mod_vvisit_counterLast week3302
mod_vvisit_counterThis month3637
mod_vvisit_counterLast month13639
mod_vvisit_counterAll days298743

You are here: