Forum Masyarakat Sipil Indonesia untuk Keadilan Iklim
Pada tanggal 17-20 Mei 2010 akan diselenggarakan suatu pertemuan Governors’ Climate Forest di Aceh antara Gubernur California, Gubernur Brazil, dan Gubernur 2 Provinsi di Indonesia (Aceh dan Papua).[1] Saat ini pemerintah Indonesia belum menyiapkan kerangka posisi yang jelas mengenai skema Reducing Emission from Deforestation and Degradation. Tiga peraturan Menteri Kehutanan yang berkaitan dengan REDD lebih banyak mengatur tata cara perijinan tapi tidak menegaskan posisi Indonesia terhadap beberapa isu krusial REDD seperti governance, hak masyarakat adat dan benefit sharing. Karena itu, skema REDD yang melandasi pembicaraan tingkat gubernur tersebut hadir ditengah posisi dan kondisi pengelolaan hutan dan sumber daya alam di Indonesia yang masih carut marut.
Berdasar pada informasi yang dikumpulkan oleh forum masyarakat sipil untuk keadilan iklim, ditemukan bahwa paling tidak 3 Desa di wilayah implementasi demonstration activities REDD di Aceh (Ulu Massen) masyarakat di dalam dan sekitar lokasi demonstration activities tidak memiliki informasi mengenai kawasan adat mereka yang dijadikan kegiatan demonstrasi REDD. Kondisi ini menunjukan adanya pelanggaran atas hak adat dan pengabaian atas prinsip free and prior informed consent yang dituntut masyarakat adat sebagai salah satu prinsip dalam skema REDD.
Atas dasar itu, masyarakat sipil Indonesia untuk keadilan iklim menyatakan sikap atas para Gubernur dan wakil pemerintah lainnya yang hadir dalam pertemuan tersebut untuk:
- Membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat sipil (termasuk masyarakat adat) untuk dapat berpartisipasi di dalam forum tersebut dan berbagai forum lain, karena apapun keputusan yang dihasilkan dalam forum tersebut dan forum-forum selanjutnya akan memiliki implikasi terhadap kehidupan masyarakat.
- Mengedepankan keadilan iklim dalam setiap perjanjian yang disusun, sehingga mekanisme offset yang jelas-jelas merugikan masyarakat tidak bisa diterapkan lebih jauh lagi.
- Menerapkan prinsip-prinsip safeguard[2] dalam penerapan skema REDD sebagai bentuk jaminan hak dasar masyarakat.
- Mengutamakan penguatan governance dan tidak oportunis menerima atau mengimplemantasikan proyek REDD hanya untuk kepentingan mendapatkan dana cepat, tanpa mengindahkan masalah-masalah dalam persiapan implementasi REDD.
- Sebelum menerima dan menguji berbagai skema REDD, Negara harus mengakui hak adat darikurang lebih 70 juta masyarakat adat di sekitar dan dalam kawasan hutan di Indonesia dan hak komunitas lokal lainnya yang menggantungkan hidupnya pada hutan.
- Menggunakan free and prior informed consent sebagai salah satu prinsip dan pendekatan utama dalam berbagai skema REDD
- Menekankan bahwa pihak yang harus menerima benefit dari REDD adalah pertama-tama masyarakat adat/lokal yang sejak lama menjaga hutan dan bukan pemegang konsesi logging atau Hutan Tanaman Industri maupun pemegang konsesi perkebunan yang justru menjadi aktor utama perusakan hutan di Indonesia
- Menempatkan proses negosiasi antargubernur sebagai pelengkap atas proses yang sedang berjalan di UNFCCC dan mendukung tercapainya consensus dalam UNFCCC yang memberi keadilan bagi semua pihak.
Demi keadilan, hak asasi manusia dan penerapan prinsip-prinsip governance dalam proses ini, Masyarakat Sipil untuk Keadilan Iklim mendukung pernyataan sikap yang disampaikan oleh Jaringan Kerja Masyarakat Adat Aceh (JKMA)
Pernyataaan sikap dari:
Civil Society on Climate Justice Indonesia (CSF)
Kontak Person : Koordinator CSF, Giaogio Budi Indarto,Hp. 081385770196
[1] Governor Forest and Climate (GFC) merupakan kelanjutan dari pertemuan yang dilakukan sebelumnya di California, dan ini adalah kali ke 3 para Gubernur ini bertemu untuk membicarakan hutan dan perubahan iklim. Pertemuan kali ini akan mengagendakan untuk pembicaraan terkait standard dan kriteria. Konteks pembicaraan tersebut ada di dalam kerangka mekanisme offset. Lagi-lagi Indonesia melakukan pembicaraan untuk menurunkan emisi tapi diwujudkan melalui suatu mekanisme yang jelas-jelas menipu dan tidak akan berkontribusi terhadap penurunan emisi.
[2] Terdapat 10 hak minimal yang didorong oleh masyarakat sipil Indonesia dalam melihat pengelolaan hutan di Indonesia. Hak tersebut adalah 1) hak atas informasi, 2) hak atas partisipasi, 3) hak atas akses terhadap hutan dan hasil hutan, 4) Hak untuk menolak dan menerima suatu proyek, 5) hak mendapatkan keuntungan (benefit sharing), 6) hak mendapatkan penggantian (kompensasi), 7) hak untuk tidak diteror, 8) hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, 9) hak otonomi (self determination), 10) hak atas nilai-nilai budaya.
















