Slide Show
 

CSF TERKINI

xbannerlaunching

Pernyataan Sikap atas KP R-PP FCPF Indonesia

E-mail Print PDF
Pernyataan Sikap



Terhadap KONSULTASI PUBLIK REDDI-Readiness RPP-FCPF


Kementerian Kehutanan RI

Jakarta 18 Mei 2010





Hari ini, Selasa 18 Mei 2010, Kementerian Kehutanan RI menyelenggarakan kegiatan ‘Sosialisasi dan Konsultasi Publik REDDI-Readiness melalui program FCPF (Forest Carbon Partnership Facility) Bank Dunia’. Agenda yang tersusun dalam kegiatan ini adalah presentasi REDDI – Readiness dan R-PP (Readiness Preparation Proposal) – FCPF, presentasi Consultation Plan, dan presentasi Strategic Environment dan Social Assessment (SESA). Durasi waktu yang disediakan untuk pelaksanaan kegiatan utama direncanakan mulai dari pukul 13.00 s.d. pukul 16.45 WIB.

 

Terhadap kegiatan ini, kami ingin menyampaikan tanggapan baik terhadap isi dokumen yang dikonsultasikan maupun proses konsultasi yang berlangsung.

Tanggapan terhadap isi dokumen R-PP dan SESA

Kami merasa prihatin, karena sebagai pihak yang diundang maupun tidak dalam kegiatan sosialisasi dan konsultasi, kami tidak mendapatkan satupun dokumen baik dalam bentuk cetak maupun elektronik sebelum kegiatan konsultasi dilangsungkan. Oleh karena itu, bagaimana mungkin kami bisa memberikan masukan maupun usulan terhadap dokumen tersebut. Meskipun demikian, kami berusaha untuk mencari dokumen dimaksud melalui website resmi FCPF maupun Kementerian Kehutanan, namun kami hanya mendapatkan dokumen versi Mei 2009 di website FCPF, dimana menurut kami, dokumen tersebut sudah tidak relevan untuk ditanggapi mengingat statusnya merupakan versi lama.

Kami juga sangat prihatin terhadap Kementerian Kehutanan dan FCPF-Bank Dunia yang tidak serius menanggapi surat-surat kami sebelumnya perihal respon kami terhadap dokumen R-Plan Indonesia (sekarang R-PP). Kami sama sekali tidak melihat upaya untuk mengintegrasikan masukan dari masyarakat sipil yang telah kami kirimkan melalui surat diantaranya dari: (1) AMAN dan Sawit Watch ke Menteri Kehutanan RI cc FCPF, World Bank dan UNPFII, tanggal 15 Mei 2009; (2) Perkumpulan HuMa, tanggal 15 Juni 2009; dan (3) Indonesian Civil Society Forum on Climate Justice, tanggal 19 Juli 2009.

Disamping itu, mengingat FCPF telah mengeluarkan panduan perencanaan dan pelaksanaan konsultasi publik dengan rincian langkah-langkah yang harus ditempuh (Juni 2009), namun sampai saat ini kami melihat pelaksanaan langkah-langkah tersebut tidak tercermin dalam seluruh proses penyusunan dokumen R-PP Indonesia. Oleh karena itu, menurut kami kegiatan sosialisasi dan konsultasi ini tidak layak untuk disebut sebagai forum konsultasi.



Tanggapan terhadap prosedur konsultasi

Merujuk kepada surat undangan dan informasi-informasi yang tersurat didalamnya, kami memberikan tanggapan terhadap hal-hal sebagai berikut :

  • Penyampaian undangan, surat undangan yang terkirim melalui fax pada Hari Jum’at, 14 Mei 2010, kami anggap masih layak bila mempertimbangkan waktu pelaksanaan yang direncanakan pada tanggal 18 Mei 2010.
  • Durasi waktu konsultasi, dengan hanya disediakan waktu kurang dari 4 jam (3 Jam 30 Menit, tidak termasuk waktu break), forum konsultasi ini tidak menyediakan waktu yang cukup untuk adanya dialog dua arah. Apalagi, dalam forum ini proses penyampaian materi dari pihak Kementerian lebih dominan (3 presentasi) dibanding dengan proses dialog yang dikemas melalui diskusi kelompok. Oleh karena itu, forum konsultasi ini tidaklah layak sebagai forum konsultasi.
  • Kepersertaan, jika melihat daftar partisipan yang diundang, kami melihat adanya ketimpangan jumlah keterwakilan dari kelompok masyarakat dibanding dengan kelompok lainnya (ahli, birokrat, perwakilan Pemda, ornop, bisnis). Oleh karena itu, kami menganggap kegiatan ini adalah forum konsultasi minus kelompok masyarakat.
  • Dokumen yang disosialisasikan dan dikonsultasikan, ketiadaan dokumen untuk dapat dipelajari terlebih dahulu sebelum kegiatan dilangsungkan akan membuat proses konsultasi tidak berarti. Dikaitkan dengan durasi waktu konsultasi yang terlalu pendek, maka kegiatan ini tidak layak disebut sebagai forum konsultasi.


Berdasarkan tanggapan diatas, kami menyampaikan tuntutan sebagai berikut :

  1. Mengulangi dan memperbaiki proses konsultasi yang setidaknya merujuk panduan yang telah dikeluarkan oleh FCPF (Juni 2009) sebagai institusi yang menjadi tujuan dari pengajuan R-PP Indonesia. (dokumen dapat diunduh di website resmi FCPF, http://www.forestcarbonpartnership.org/fcp/sites/forestcarbonpartnership.org/files/Documents/PDF/FCPF_FMT_Note_2009-2_Consult_Particip_Guidance_05-06-09_0.pdf).
  2. Menjamin adanya partisipasi penuh dan efektif dari para pihak, khususnya masyarakat lokal dan masyarakat adat dalam seluruh proses penyusunan rencana, pembahasan dan pengambilan keputusan terkait program untuk merespon dampak perubahan iklim di Indonesia, serta mengimplementasikan prinsip free, prior, and informed consent dalam setiap proses.
  3. Meminta disediakan ruang keterwakilan bagi kelompok masyarakat lokal dan masyarakat adat di dalam seluruh proses perencanaan sampai pada pengambilan keputusan atas seluruh program yang terkait agenda mitigasi dan adaptasi perubahan  iklim di Indonesia.
  4. Meminta adanya forum khusus untuk membahas lebih dalam dan dialogis atas input dari masyarakat sipil sebagaimana tertuang dalam surat AMAN, HuMa dan Civil Society Forum on Climate Justice.
  5. Jadikan prinsip-prinsip yang termuat dalam instrument hukum HAM dan Lingkungan Hidup Internasional dan Nasional dirujuk dalam seluruh dokumen program merespon dampak perubahan Iklim, khususnya dalam hal ini R-PP Indonesia.
  6. Menjadikan wacana dan kebijakan REDD sebagai momentum untuk memulihkan hak-hak masyarakat adat dan masyarakat lokal yang dirampas dalam proses penetapan kawasan hutan.


Demikian pernyataan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian sekaligus tuntutan.



Kami yang menyatakan,

  1. Perkumpulan HuMa, Asep Yunan Firdaus, Direktur             
  2. Kamar Masyarakat DKN, Hedar Laudjeng, Ketua             
  3. CSF, Giorgio Budi Indarto, Koordinator                           
  4. AMAN, Abdon Nababan, Sekjen                           
  5. BIC-Indonesia, Nadia Hadad
  6. SAWIT WATCH, Norman Jiwan,
  7. FKKM, Andri Santosa, Waseknas
  8. Yayasan Merah Putih, Nasution Camang, Direktur
  9. Debt Watch, Diana Gultom
 

Login

Follow Me

facebook2 twitter_logo

Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday134
mod_vvisit_counterYesterday486
mod_vvisit_counterThis week1733
mod_vvisit_counterLast week3302
mod_vvisit_counterThis month3634
mod_vvisit_counterLast month13639
mod_vvisit_counterAll days298740

You are here: