Slide Show
 

CSF TERKINI

xbannerlaunching

Update COP 17 di Durban Afrika Selatan

E-mail Print PDF
  1. Negara-negara maju dan negara dengan pertumbuhan ekonomi tinggi mengusulkan untuk menunda kesepakatan penurunan emisi GRK sampai dengan tahun 2020. Sementara inisiatif eropa menginginkan sebuah kesepakatan yang komprehensif  pada tahun 2015 dan diimplementasikan pada tahun 2020
  2. Canada menyatakan akan keluar dari Protokol Kyoto yang secara resmi akan diumumkan bulan depan/ 23 Desember 2011.
  3. Yang mendorong a new Mitigation Treaty untuk menggantikan KP adalah EU, Norway, Australia dan New Zealand. Sementara Jepang, Canada dan Rusia sudah declared meninggalkan KP. Proposal lainnya yang sejalan adalah dari USA yang tidak setuju dengan adanya perjanjian baru kalau tidak sesuai dengan keinginan mereka dan mengingankan seluruh negara dengan pertumbuhan ekonomi tinggi wajib turut serta menurunkan emisi. USA juga mengusulkan merevisi negara Annex 1 dan non Annex 1 berdasarkan acuan realita ekonomi. proposal ini juga di dukung oleh semua negara maju termasuk uni eropa
  4. Australia mengatakan bahwa adaptasi, transfer teknologi dan pendanaan iklim adalah tools untuk mencapai target mitigasi
  5. USA mendesak perundingan untuk mengacu kepada Cancun Agreement dan meninggalkan Bali Action Plan (BAP) "Memutuskan untuk melengkapi hasil yang disepakati berdasarkan CP16 melalui serangkaian keputusan". Sementara posisi Indonesia mendorong adanya kemungkinan untuk dikombinasikan antara Cancun Agreement dan BAP
  6. Amerika menarik komitmen nya untuk memobilisasi dana USD 100 milyar untuk negara berkembang. Tanpa kejelasan Dana “Green Climate Fund akan menjadi tidak berguna” dan besar kemungkinan intervensi pasar dan lembaga keuangan internasional akan mendominasi.
  7. REDD+ saat ini debat hanya terfokus pada sumber pendanaan, padalah debat dasar tentang inisiatif tersebut belum selesai seperti hak atas karbon, akses masyarakat adat terhadap sumberdaya hutan, leakage (kebocoran karbon), defenisi hutan, resolusi konflik, land grabbing atas nama konservasi, dll. Situasi rumitnya Indonesia menegasikan persoalan mendasar tersebut dan mendorong pasar karbon dan offset lewat REDD+
  8. Negara berkembang termasuk Indonesia masih berkeberatan dengan pendanaan REDD berdasarkan kinerja karena saat ini negara-negara tersebut masih dalam tahap membangun. Teks saat ini masih mengandung unsur ‘market-based’, ‘carbon trading’ dan ‘offset.
  9. Posisi Bagus ada pada Negara kepualaun kecil (AOSIS/ Alliance of Small Island and States – beranggotakan 42 negara dan peninjau), akan menolak seluruh outcomes Durban jika tidak bisa menyelamatkan mereka dari bencana iklim dan jika tidak ada jaminan keselamatan rakyat. Walhi mendukung posisi ini
  10. Venezuala menolak sumber pendaaan dari private finance
  11. Kemungkinan terburuk hasil Durban, pertama tentang adanya mekanisme pasar yang baru untuk mengakomodir kepentingan industri negara maju, kedua tidak akan ada kesepakatan yang mengikat dan yang ketiga rendahnya komitmen untuk menyelamatkan iklim bumi


Posisi WALHI

Negara-negara maju dan negara dengan pertumbuhan ekonomi tinggi tidak boleh mengulur-ngulur waktu dengan terus menurus menebar janji dan mengusulkan perjanjian baru, akan lebih efektif jika mereka menepati janji untuk menurunkan emisi berdasarkan Kyoto protocol saat ini dan masa mendatang dan harus dimplementasikan pada periode 2013-2020. Sehingga penurunan emisi sedikitnya 40% sampai dengan tanhun 2020, secara domestik dan tidak melalui skema offset sangat mendesak untuk dilakukan oleh negara-negara annex 1.



Proses negosiasi harus disiplin dalam dua track negosiasi yaitu dibawah AWG KP dan AWG LCA, untuk memaksimalkan pencapaian resolusi iklim yang berkeadilan. Protokol Kyoto adalah issue prioritas yang harus diputuskan keberlanjutannya pada pertemuan COP 17 ini. Tanpa keberlanjutan protokol tersebut, bumi sulit untuk diselamatkan.



Dana iklim (Green Climate Fund) secara substansi harus dialokasikan sebesar-besarnya untuk kepentingan adaptasi di negara-negara berkembang, tidak bersumber dari dana utang dan tidak boleh diperuntukan untuk membiayai ekspansi industri kotor di negara berkembang dengan kedok model pembangunan bersih karena bertentangan dengan proses transisi negara berkembang dalam menerapkan model pembangunan rendah karbon.



Catatan tambahan;

Untuk menjaga agar tidak terjadi kenaikan 20C suhu bumi (namun bukan berarti bumi dalam keadaan aman) tingkat polusi tahunan bumi secara global harus dikurangi 12 Gt lebih rendah sampai tahun 2020 (sumber UNEP). Untuk menjaga agar tidak terjadi kenaikan suhu sebesar 1,5 0C maka tingkat polusi harus dikurangi sebesar 14 GT pertahun.



Trend kenaikan suhu bumi sekitar satu abad yang lalu adalah 0,6 0C (IPCC Third Assessment Report) dipubilkasikan pada tahun 2001. Dan sekarang kenaikan rata2 suhu bumi 0,74 0C.



Periode 1970 – 2004 emisi GRK (CO2, CH4, N2O, HFCs, PFCs dan SF6) telah mengalami kenaikan sebesar 70% (24% sejak 1990) dan CO2 mengalami kenaikan terbesar yaitu sekitar 80% (28% sejak 1990). Hal tersebut diakibatkan pola produksi dan konsumsi yang tidak ramah lingkungan.



Diprediksi jika tidak ada kebijakan yang kuat dan mengikat untuk pemotongan emisi GRK maka di proyesikan emisi GRK akan terus meningkat sebesar 25-90% pada tahun 2030 dan bumi akan collapse.

Info tambahan



Acara Caucus on Forests and Climate Change yang terdiri dari gabungan lebih dari 100 organisasi masyarakat sipil dan masyarakat adat dari negara maju dan bekembang, dengan fokus pada isu kehutanan dalam perubahan iklim, khususnya REDD, berpendapat bahwa teks mengenai REDD+ yang dikeluarkan SBSTA di perundingan Durban ini gagal melindungi hutan dan masyarakat yang bergantung pada hutan dari resiko kerusakan dan pelanggaran HAM.


 
Draft yang saat pada saat ini tidak berhasil menentukan panduan pelaporan untuk safeguard sosial dan lingkungan yang sangat dibutuhkan untuk mengawal pelaksanaan REDD+ di negara-negara berkembang.



Pesan-pesan para pemimpin dunia dan kelompok bisnis di Durban yang lebih menekankan keuntungan dari pasar karbon membawa resiko yang sangat besar bukan saja pada pengurangan emisi global tapi juga pada masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar kawasan hutan, yang keselamatannya bergantung pada pelaksanaan safeguard dalam skema REDD+.





Tanpa adanya panduan pelaporan di tingkat internasional, terutama mengenai partisipasi masyarakat adat dan lokal, resiko bahwa laporan mengenai penegakkan safeguard akan dimonopoli pemerintah terbuka lebar. Selain itu, keputusan ini tidak memberi insentif bagi pemerintah di tingkat nasional untuk melindungi masyarakat adat dan lokal yang bergantung pada hutan secara lebih baik.





Pemerintah Indonesia tidak berperan dalam mendorong pentingnya panduan mengenai pelaporan safeguard di tingkat internasional ini. Ancaman ini semakin besar di tengah semakin dekatnya Indonesia dengan skema pasar karbon yang lebih berorientasi bisnis daripada penyelamatan hutan dan pemenuhan hak-hak masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar hutan.

 

Login

Pilihan Pembaca

Follow Me

facebook2 twitter_logo

Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday312
mod_vvisit_counterYesterday502
mod_vvisit_counterThis week2581
mod_vvisit_counterLast week3200
mod_vvisit_counterThis month8386
mod_vvisit_counterLast month10789
mod_vvisit_counterAll days338710

You are here: