KUPANG--MI: Sebanyak 15 ribu keluarga yang bermukim di kawasan hutan lindung Meler Kuwus di wilayah Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, ternyata belum dikeluarkan pemerintah daerah setempat.
Alasannya, kawasan itu telah ditempati warga secara turun-temurun sebelum ditetapkan Pemerintah Belanda sebagai kawasan hutan sejak 1937, kemudian disahkan kemudian disahkan Departemen Kehutanan menjadi hutan lindung pada 1985. Mereka antara lain berasal dari Desa Meler, Belang Turi, Golo Worok, Bangka Lelak, Gelong, Benteng Suru, Compang Suka, dan Nantal.
Sesuai catatan Dinas Kehutanan Nusa Tenggara Timur 2010, jumlah penduduk yang bermukim di kawasan itu terus meningkat seiring bertambahnya penduduk. Pertambahan penduduk memicu kebutuhan lahan untuk berkebun pun turut meningkat. Dari jumlah itu, 86,24% berprofesi sebagai petani. Sisanya bekerja di sektor jasa.
Akibatnya, hingga akhir 2009, sedikitnya 2.763 hektare (ha) dari luas Meler Kuwus 3.040 ha menjadi kebun akibat perambahan yang tidak kenal lelah. Saat ini, panorama rimbunnya pepohonan yang menjadi suguhan indah kawasan itu perlahan sirna.
Kepala Balai Pemetaan Kawasan Hutan Wilayah XIV Kupang Hadi Siswanto membenarkan, perambahan hutan terjadi akibat jumlah penduduk yang bermukim dekat kawasan hutan meningkat. Akibatnya, tekanan terhadap hutan tidak terhindarkan.
Dia minta pemerintah pemerintah tetap mempertahankan tata batas hutan, sekaligus menciptkan lapangan kerja bagi warga. "Jika tidak, menimbulkan konflik yang luar biasa," tuturnya kepada Media Indonesia di Kupang beberapa waktu lalu.
Di kelilingi perkampungan, menjadikan Meler Kuwus tidak aman terhadap perambahan. Masyarakat menganggap kawasan yang diolah untuk ditanami tanaman perkebunan merupakan bekas permukiman lelulur mereka, bukan tanah negara. Dengan pandangan tersebut, menjadikan Meler Kuwus sebagai sasaran yang terus digerus.
Yang dikhawatirkan ialah sebanyak 43 mata air yang berhulu di Meler Kuwus, mengering bila aktivitas perambahan tidak dihentikan. Jika begitu, kenyamanan lingkungan sulit dipertahankan. Kehidupan penduduk terancam tidak mengalir ke persawahan. Meler Kuwus merupakan contoh perambahan hutan di daerah itu yang belum berhasil dihentikan pemerintah.
Sampai 2010, kerusakan hutan NTT tercatat 661.680 ha, sedangkan kawasan yang masih utuh berjumlah 1,2 juta ha. Sebanyak 30% dari luas NTT 47,749,5 kilometer persegi adalah hutan. Savana mendominasi di sejumlah pulau seperti Timor, Sabu, Rote, dan Sumba. Meski begitu, pepohonannya yang sedikit masih terus ditebang. (PO/OL-02)
KUPANG--MI: Sebanyak 15 ribu keluarga yang bermukim di kawasan hutan lindung Meler Kuwus di wilayah Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, ternyata belum dikeluarkan pemerintah daerah setempat.
Alasannya, kawasan itu telah ditempati warga secara turun-temurun sebelum ditetapkan Pemerintah Belanda sebagai kawasan hutan sejak 1937, kemudian disahkan kemudian disahkan Departemen Kehutanan menjadi hutan lindung pada 1985. Mereka antara lain berasal dari Desa Meler, Belang Turi, Golo Worok, Bangka Lelak, Gelong, Benteng Suru, Compang Suka, dan Nantal.
Sesuai catatan Dinas Kehutanan Nusa Tenggara Timur 2010, jumlah penduduk yang bermukim di kawasan itu terus meningkat seiring bertambahnya penduduk. Pertambahan penduduk memicu kebutuhan lahan untuk berkebun pun turut meningkat. Dari jumlah itu, 86,24% berprofesi sebagai petani. Sisanya bekerja di sektor jasa.
Akibatnya, hingga akhir 2009, sedikitnya 2.763 hektare (ha) dari luas Meler Kuwus 3.040 ha menjadi kebun akibat perambahan yang tidak kenal lelah. Saat ini, panorama rimbunnya pepohonan yang menjadi suguhan indah kawasan itu perlahan sirna.
Kepala Balai Pemetaan Kawasan Hutan Wilayah XIV Kupang Hadi Siswanto membenarkan, perambahan hutan terjadi akibat jumlah penduduk yang bermukim dekat kawasan hutan meningkat. Akibatnya, tekanan terhadap hutan tidak terhindarkan.
Dia minta pemerintah pemerintah tetap mempertahankan tata batas hutan, sekaligus menciptkan lapangan kerja bagi warga. "Jika tidak, menimbulkan konflik yang luar biasa," tuturnya kepada Media Indonesia di Kupang beberapa waktu lalu.
Di kelilingi perkampungan, menjadikan Meler Kuwus tidak aman terhadap perambahan. Masyarakat menganggap kawasan yang diolah untuk ditanami tanaman perkebunan merupakan bekas permukiman lelulur mereka, bukan tanah negara. Dengan pandangan tersebut, menjadikan Meler Kuwus sebagai sasaran yang terus digerus.
Yang dikhawatirkan ialah sebanyak 43 mata air yang berhulu di Meler Kuwus, mengering bila aktivitas perambahan tidak dihentikan. Jika begitu, kenyamanan lingkungan sulit dipertahankan. Kehidupan penduduk terancam tidak mengalir ke persawahan. Meler Kuwus merupakan contoh perambahan hutan di daerah itu yang belum berhasil dihentikan pemerintah.
Sampai 2010, kerusakan hutan NTT tercatat 661.680 ha, sedangkan kawasan yang masih utuh berjumlah 1,2 juta ha. Sebanyak 30% dari luas NTT 47,749,5 kilometer persegi adalah hutan. Savana mendominasi di sejumlah pulau seperti Timor, Sabu, Rote, dan Sumba. Meski begitu, pepohonannya yang sedikit masih terus ditebang. (PO/OL-02)