Jakarta, Kompas - Kementerian Lingkungan Hidup digugat warga atas surat keputusan kelayakan dua perusahaan tambang emas yang akan beroperasi di Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Instansi ini menilai, gugatan itu bukan memperkarakan substansi, melainkan kewenangan.
”Kewenangan pada Kementerian Lingkungan Hidup itu karena awalnya diminta Gubernur Sulawesi Utara. Kementerian akan hadapi gugatan ini di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Tata Lingkungan Hermien Rosita, Kamis (28/1) di Jakarta.
Pihak PTUN menggelar sidang pertama kali, Rabu, dengan agenda pembacaan gugatan. Gugatan diajukan delapan perwakilan nelayan dan petani Minahasa Utara. Mereka menuntut agar Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 523 dan 524 untuk PT Meares Soputan Mining dan PT Tambang Tondano Nusajaya dibatalkan.
Dalam kedua SK yang dikeluarkan 5 Oktober 2009 itu dinyatakan kelayakan lingkungan hidup bagi beroperasinya kedua perusahaan tambang emas itu. Menurut Rosita, gugatan itu karena instansinya dianggap tidak berwenang mengeluarkan dua SK itu.
Pengampanye Tambang Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Pius Ginting, pendamping nelayan dan petani penggugat, mengatakan, mestinya kewenangan menyatakan kelayakan lingkungan hidup dan analisis mengenai dampak lingkungan berada pada Gubernur Sulut. ”Kedua SK itu juga mengesampingkan risiko-risiko yang akan menimpa warga sehingga harus dibatalkan,” kata Pius Ginting.
Mencemari
Penambangan emas itu rencananya membuang tailing 1,4 juta ton setiap tahun. Menurut Pius, ini akan mencemari Teluk Rinondoran yang menopang kehidupan sekitar 3.000 nelayan.
Tambang terbuka itu juga akan menghancurkan ekosistem hutan sehingga mengancam kelangsungan sumber air tawar.
Juru Bicara PT MSM dan PT TTN Hery Inyo, ketika dihubungi, mengatakan, kedua perusahaan tambang itu bukan pokok gugatan.
Tim Terpadu, yang terdiri dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Pemprov Sulut, sudah rekomendasikan sembilan ketentuan.
Delapan ketentuan meliputi penyampaian desain penampung dan pengolahan limbah, kajian dampak sosial, kajian dampak kualitas air, kajian rona awal kesehatan, kajian pemanfaatan tailing, sosialisasi ke DPRD setempat, verifikasi dan klarifikasi pertanahan, dan sertifikasi konstruksi pengolahan tailing sudah dipenuhi. Satu lainnya masih dikaji. ”Desain dan sertifikasi konstruksi pengolahan tailing menunggu kajian tim,” katanya.(NAW)
Jakarta, Kompas - Kementerian Lingkungan Hidup digugat warga atas surat keputusan kelayakan dua perusahaan tambang emas yang akan beroperasi di Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Instansi ini menilai, gugatan itu bukan memperkarakan substansi, melainkan kewenangan.
”Kewenangan pada Kementerian Lingkungan Hidup itu karena awalnya diminta Gubernur Sulawesi Utara. Kementerian akan hadapi gugatan ini di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Tata Lingkungan Hermien Rosita, Kamis (28/1) di Jakarta.
Pihak PTUN menggelar sidang pertama kali, Rabu, dengan agenda pembacaan gugatan. Gugatan diajukan delapan perwakilan nelayan dan petani Minahasa Utara. Mereka menuntut agar Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 523 dan 524 untuk PT Meares Soputan Mining dan PT Tambang Tondano Nusajaya dibatalkan.
Dalam kedua SK yang dikeluarkan 5 Oktober 2009 itu dinyatakan kelayakan lingkungan hidup bagi beroperasinya kedua perusahaan tambang emas itu. Menurut Rosita, gugatan itu karena instansinya dianggap tidak berwenang mengeluarkan dua SK itu.
Pengampanye Tambang Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Pius Ginting, pendamping nelayan dan petani penggugat, mengatakan, mestinya kewenangan menyatakan kelayakan lingkungan hidup dan analisis mengenai dampak lingkungan berada pada Gubernur Sulut. ”Kedua SK itu juga mengesampingkan risiko-risiko yang akan menimpa warga sehingga harus dibatalkan,” kata Pius Ginting.
Mencemari
Penambangan emas itu rencananya membuang tailing 1,4 juta ton setiap tahun. Menurut Pius, ini akan mencemari Teluk Rinondoran yang menopang kehidupan sekitar 3.000 nelayan.
Tambang terbuka itu juga akan menghancurkan ekosistem hutan sehingga mengancam kelangsungan sumber air tawar.
Juru Bicara PT MSM dan PT TTN Hery Inyo, ketika dihubungi, mengatakan, kedua perusahaan tambang itu bukan pokok gugatan.
Tim Terpadu, yang terdiri dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Pemprov Sulut, sudah rekomendasikan sembilan ketentuan.
Delapan ketentuan meliputi penyampaian desain penampung dan pengolahan limbah, kajian dampak sosial, kajian dampak kualitas air, kajian rona awal kesehatan, kajian pemanfaatan tailing, sosialisasi ke DPRD setempat, verifikasi dan klarifikasi pertanahan, dan sertifikasi konstruksi pengolahan tailing sudah dipenuhi. Satu lainnya masih dikaji. ”Desain dan sertifikasi konstruksi pengolahan tailing menunggu kajian tim,” katanya.(NAW)