Samarinda, Kompas - Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak menolak kegiatan pertambangan dalam bentuk apa pun di kawasan konservasi, seperti di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto. Hal itu diharapkan menjadi bahan pertimbangan pemerintah pusat.
”Namun, saya tak bisa apa-apa kalau Menteri Kehutanan mengizinkan karena kewenangan pemberian izin ada pada Menhut,” katanya dalam jumpa pers di Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Samarinda, Kamis (28/1).
Gubernur menyampaikan hal itu saat dimintai tanggapan atas surat dari Direktur Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan tanggal 3 September 2009 mengenai pemanfaatan potensi batu bara di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kaltim.
Pertimbangannya, pertambangan mineral dan batu bara berperan penting terhadap nilai tambah pertumbuhan ekonomi serta pembangunan nasional dan daerah.
Namun, surat itu juga merujuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengenai status kawasan konservasi. Karena di kawasan konservasi pertambangan dilarang berlangsung secara terbuka, dengan perkembangan teknologi, pertambangan dimungkinkan dilakukan di bawah tanah. Kementerian Kehutanan diminta tanggapannya mengenai kemungkinan pemanfaatan batu bara di Tahura Bukit Soeharto dengan membuat terowongan.
Awang mengatakan telah menerima tembusan surat itu. Secara prinsip, ia menolak penambangan di kawasan konservasi.
Gubernur juga menyatakan prihatin dengan adanya 52 kuasa pertambangan (KP) yang beroperasi di sekitar kawasan konservasi itu. Data dari Dinas Kehutanan Kaltim menunjukkan, ada 11 KP yang wilayahnya tumpang tindih dengan Tahura Bukit Soeharto.
Awang menjelaskan, KP di Tahura Bukit Soeharto dikeluarkan Bupati Kutai Kartanegara. Gubernur tidak berwenang menerbitkan KP. Di Kaltim telah terbit 1.180 KP dari pemerintah kabupaten/kota dan 32 izin usaha pertambangan dari pusat.
”Setiap rapat, kami mengimbau agar kabupaten/kota dan pusat jangan mengeluarkan izin terlalu banyak,” katanya.
Dalam jumpa pers, Awang meminta Kompas meluruskan pemberitaan mengenai dirinya. Saat menjadi Bupati Kutai Timur, dia memang menerbitkan KP, tetapi tidak sebanyak 38 KP. Namun, dia tidak merinci berapa jumlah KP yang dia terbitkan.
”Saya sempat mundur selama dua tahun karena maju pemilihan gubernur Kaltim. Selama itu terbit KP-KP baru oleh bupati selanjutnya,” kata Awang.
Tambang di hutan
Di Banjarmasin, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan terus melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan pertambangan batu bara di kawasan hutan di provinsi seluas 3,7 juta hektar ini. Hal itu untuk memastikan apakah kegiatan pertambangan tersebut sudah mendapat izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan. Hal itu dikemukakan Direktur Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Kalsel Komisaris Besar Mahfud di Banjarmasin, Kamis.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Kalsel Hegar Wahyu Hidayat mengatakan, kehancuran lingkungan akibat kegiatan pertambangan menjadi bukti bahwa kebijakan lingkungan hidup pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono selama lima tahun ditambah 100 hari masih tertatih-tatih. Presiden tidak memiliki kebijakan yang tegas untuk menyelamatkan lingkungan. (BRO/FUL)
Samarinda, Kompas - Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak menolak kegiatan pertambangan dalam bentuk apa pun di kawasan konservasi, seperti di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto. Hal itu diharapkan menjadi bahan pertimbangan pemerintah pusat.
”Namun, saya tak bisa apa-apa kalau Menteri Kehutanan mengizinkan karena kewenangan pemberian izin ada pada Menhut,” katanya dalam jumpa pers di Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Samarinda, Kamis (28/1).
Gubernur menyampaikan hal itu saat dimintai tanggapan atas surat dari Direktur Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan tanggal 3 September 2009 mengenai pemanfaatan potensi batu bara di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kaltim.
Pertimbangannya, pertambangan mineral dan batu bara berperan penting terhadap nilai tambah pertumbuhan ekonomi serta pembangunan nasional dan daerah.
Namun, surat itu juga merujuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengenai status kawasan konservasi. Karena di kawasan konservasi pertambangan dilarang berlangsung secara terbuka, dengan perkembangan teknologi, pertambangan dimungkinkan dilakukan di bawah tanah. Kementerian Kehutanan diminta tanggapannya mengenai kemungkinan pemanfaatan batu bara di Tahura Bukit Soeharto dengan membuat terowongan.
Awang mengatakan telah menerima tembusan surat itu. Secara prinsip, ia menolak penambangan di kawasan konservasi.
Gubernur juga menyatakan prihatin dengan adanya 52 kuasa pertambangan (KP) yang beroperasi di sekitar kawasan konservasi itu. Data dari Dinas Kehutanan Kaltim menunjukkan, ada 11 KP yang wilayahnya tumpang tindih dengan Tahura Bukit Soeharto.
Awang menjelaskan, KP di Tahura Bukit Soeharto dikeluarkan Bupati Kutai Kartanegara. Gubernur tidak berwenang menerbitkan KP. Di Kaltim telah terbit 1.180 KP dari pemerintah kabupaten/kota dan 32 izin usaha pertambangan dari pusat.
”Setiap rapat, kami mengimbau agar kabupaten/kota dan pusat jangan mengeluarkan izin terlalu banyak,” katanya.
Dalam jumpa pers, Awang meminta Kompas meluruskan pemberitaan mengenai dirinya. Saat menjadi Bupati Kutai Timur, dia memang menerbitkan KP, tetapi tidak sebanyak 38 KP. Namun, dia tidak merinci berapa jumlah KP yang dia terbitkan.
”Saya sempat mundur selama dua tahun karena maju pemilihan gubernur Kaltim. Selama itu terbit KP-KP baru oleh bupati selanjutnya,” kata Awang.
Tambang di hutan
Di Banjarmasin, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan terus melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan pertambangan batu bara di kawasan hutan di provinsi seluas 3,7 juta hektar ini. Hal itu untuk memastikan apakah kegiatan pertambangan tersebut sudah mendapat izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan. Hal itu dikemukakan Direktur Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Kalsel Komisaris Besar Mahfud di Banjarmasin, Kamis.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Kalsel Hegar Wahyu Hidayat mengatakan, kehancuran lingkungan akibat kegiatan pertambangan menjadi bukti bahwa kebijakan lingkungan hidup pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono selama lima tahun ditambah 100 hari masih tertatih-tatih. Presiden tidak memiliki kebijakan yang tegas untuk menyelamatkan lingkungan. (BRO/FUL)