Slide Show
 

CSF TERKINI

xbannerlaunching

Menhut Janji Gasak Aktivitas Penambangan Merusak Hutan

E-mail Print PDF
YOGYAKARTA--MI: Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan berjanji akan menggasak kegiatan penambangan yang merusak hutan lindung.
"Kita bekerja sama dengan kepolisian maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak ada lagi kegiatan yang merusak lingkungan," katanya di sela-sela Pencanangan Gerakan Nasional Wakaf dan Tanam Pohon Warga Muhammadiyah di Sportorium Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Rabu (27/1).
Ia mengungkapkan, dalam program 100 hari pemerintahannya pihaknya menyelesaikan peraturan pemerintah (PP) tentang penggunaan kawasan hutan dan PP tentang alih fungsi kawasan hutan.
"Dalam peraturan pemerintah itu diatur bahwa tidak boleh ada aktivitas penambangan di kawasan hutan lindung. Kalau sampai ada yang melanggar kita tindak tegas. Siapapun itu orangnya. Hukum harus ditegakkan," tegasnya.
Zulkifli juga mengungkapkan bahwa salah satu hal yang menjadi tantangan ke depan adalah persoalan tata ruang. Selama ini tata ruang sangat tumpang tindih. Di masa depan setiap wilayah provinsi harus memiliki konsep tata ruang yang bagus dengan memperhatikan masalah konservasi alam.
Saat ini sejumlah daerah sudah menggarap tata ruang, di antaranya Lampung, Yogyakarta, Riau, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Bengkulu. Tetapi ada beberapa daerah yang belum rampung menggodok peraturan tentang tata ruang, di antaranya DKI Jakarta. (SO/OL-01)

YOGYAKARTA--MI: Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan berjanji akan menggasak kegiatan penambangan yang merusak hutan lindung.

"Kita bekerja sama dengan kepolisian maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak ada lagi kegiatan yang merusak lingkungan," katanya di sela-sela Pencanangan Gerakan Nasional Wakaf dan Tanam Pohon Warga

 

Muhammadiyah di Sportorium Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Rabu (27/1). 
Ia mengungkapkan, dalam program 100 hari pemerintahannya pihaknya menyelesaikan peraturan pemerintah (PP) tentang penggunaan kawasan hutan dan PP tentang alih fungsi kawasan hutan. 

 

"Dalam peraturan pemerintah itu diatur bahwa tidak boleh ada aktivitas penambangan di kawasan hutan lindung. Kalau sampai ada yang melanggar kita tindak tegas. Siapapun itu orangnya. Hukum harus ditegakkan," tegasnya. 

Zulkifli juga mengungkapkan bahwa salah satu hal yang menjadi tantangan ke depan adalah persoalan tata ruang. Selama ini tata ruang sangat tumpang tindih. Di masa depan setiap wilayah provinsi harus memiliki konsep tata ruang yang bagus dengan memperhatikan masalah konservasi alam. 

Saat ini sejumlah daerah sudah menggarap tata ruang, di antaranya Lampung, Yogyakarta, Riau, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Bengkulu. Tetapi ada beberapa daerah yang belum rampung menggodok peraturan tentang tata ruang, di antaranya DKI Jakarta. (SO/OL-01)

 

Login

Pilihan Pembaca

Follow Me

facebook2 twitter_logo

Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday131
mod_vvisit_counterYesterday486
mod_vvisit_counterThis week1730
mod_vvisit_counterLast week3302
mod_vvisit_counterThis month3631
mod_vvisit_counterLast month13639
mod_vvisit_counterAll days298737

You are here: