YOGYAKARTA--MI: Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan berjanji akan menggasak kegiatan penambangan yang merusak hutan lindung.
"Kita bekerja sama dengan kepolisian maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak ada lagi kegiatan yang merusak lingkungan," katanya di sela-sela Pencanangan Gerakan Nasional Wakaf dan Tanam Pohon Warga Muhammadiyah di Sportorium Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Rabu (27/1).
Ia mengungkapkan, dalam program 100 hari pemerintahannya pihaknya menyelesaikan peraturan pemerintah (PP) tentang penggunaan kawasan hutan dan PP tentang alih fungsi kawasan hutan.
"Dalam peraturan pemerintah itu diatur bahwa tidak boleh ada aktivitas penambangan di kawasan hutan lindung. Kalau sampai ada yang melanggar kita tindak tegas. Siapapun itu orangnya. Hukum harus ditegakkan," tegasnya.
Zulkifli juga mengungkapkan bahwa salah satu hal yang menjadi tantangan ke depan adalah persoalan tata ruang. Selama ini tata ruang sangat tumpang tindih. Di masa depan setiap wilayah provinsi harus memiliki konsep tata ruang yang bagus dengan memperhatikan masalah konservasi alam.
Saat ini sejumlah daerah sudah menggarap tata ruang, di antaranya Lampung, Yogyakarta, Riau, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Bengkulu. Tetapi ada beberapa daerah yang belum rampung menggodok peraturan tentang tata ruang, di antaranya DKI Jakarta. (SO/OL-01)
YOGYAKARTA--MI: Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan berjanji akan menggasak kegiatan penambangan yang merusak hutan lindung.
"Kita bekerja sama dengan kepolisian maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak ada lagi kegiatan yang merusak lingkungan," katanya di sela-sela Pencanangan Gerakan Nasional Wakaf dan Tanam Pohon Warga
Muhammadiyah di Sportorium Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Rabu (27/1).
Ia mengungkapkan, dalam program 100 hari pemerintahannya pihaknya menyelesaikan peraturan pemerintah (PP) tentang penggunaan kawasan hutan dan PP tentang alih fungsi kawasan hutan.
"Dalam peraturan pemerintah itu diatur bahwa tidak boleh ada aktivitas penambangan di kawasan hutan lindung. Kalau sampai ada yang melanggar kita tindak tegas. Siapapun itu orangnya. Hukum harus ditegakkan," tegasnya.
Zulkifli juga mengungkapkan bahwa salah satu hal yang menjadi tantangan ke depan adalah persoalan tata ruang. Selama ini tata ruang sangat tumpang tindih. Di masa depan setiap wilayah provinsi harus memiliki konsep tata ruang yang bagus dengan memperhatikan masalah konservasi alam.
Saat ini sejumlah daerah sudah menggarap tata ruang, di antaranya Lampung, Yogyakarta, Riau, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Bengkulu. Tetapi ada beberapa daerah yang belum rampung menggodok peraturan tentang tata ruang, di antaranya DKI Jakarta. (SO/OL-01)