Slide Show
 

CSF TERKINI

xbannerlaunching

Tujuh Ton Kayu Ilegal Disita Polhut Pidie

E-mail Print PDF
PIDIE--MI: Sekitar tujuh ton kayu hasil pembalakan liar (illegal logging) disita polisi hutan (pulhut) di kawasan Kabupaten Pidie, Aceh. Masing-masing adalah empat ton di hutan pengunungan Desa Krueng Meriam, Kecamatan Tangse, dua ton di Desa Paya Guci, Kecamatan Tangse, dan satu ton lainnya di Desa Pante Luah, Kecamatan Mane.
Kepala Dinas Kehutanan Perkebunan Kabuapaten Pidie, M Amin Affan, kepada Media Indonesia, Rabu (27/1), mengatakan awalnya mendapat informasi masyarakat adanyasekelompok oarang melakukan aksi pembalakan hutan di tiga lokasi setempat.
Setelah ditelusuri kebenaran pihaknya langsung mengerahkan 60 personel gabungan polhut dan polres Pidie, untuk melakukan operasi. Di lokasi mereka mendapatkan kayu tidak bertuan yang tersembunyi di semak-semak hutan. Barang haram tersebut hasil tebangan sekitar 10 km dari lokasi tumpukannya dan hendak dibawa ke pinggiran jalan agar lebih mudah diangkut menggunakan truk.
Kayu olahan berbagai ukuran itu diyakini hasil pembalakan liar yang marak terjadi sekarang di kawasan pengungan setempat. Saat disita petugas tidak ada seorangpun pemilik atau pelakuanya pembalak liar berada di tempat tumpukan kayu. "Mereka diduga kabur dan menghindarai dari petugas," kata M Amin Affan.
Untuk proses lebih lanjut ratusan batang kayu setengah olah itu diangkut tim operasi guna diamankan di pekarangan kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Pidie di Sigli.
Kondisi hutan di Aceh, sejak lima tahun terakhir rusak parah akibat maraknya aktivitas penegangan liar. Padahal Gubernur Aceh Irwandi Yusuf pada Oktober 2007 telah memberlakukan jeda tebang (moratorium logging) hutan setempat. (AA/OL-02)

PIDIE--MI: Sekitar tujuh ton kayu hasil pembalakan liar (illegal logging) disita polisi hutan (pulhut) di kawasan Kabupaten Pidie, Aceh. Masing-masing adalah empat ton di hutan pengunungan Desa Krueng Meriam, Kecamatan Tangse, dua ton di Desa Paya Guci, Kecamatan Tangse, dan satu ton lainnya di Desa Pante Luah, Kecamatan Mane.

Kepala Dinas Kehutanan Perkebunan Kabuapaten Pidie, M Amin Affan, kepada Media Indonesia, Rabu (27/1), mengatakan awalnya mendapat informasi masyarakat adanya sekelompok orang melakukan aksi pembalakan hutan di tiga lokasi setempat. 

Setelah ditelusuri kebenaran pihaknya langsung mengerahkan 60 personel gabungan polhut dan polres Pidie, untuk melakukan operasi. Di lokasi mereka mendapatkan kayu tidak bertuan yang tersembunyi di semak-semak hutan.

Barang haram tersebut hasil tebangan sekitar 10 km dari lokasi tumpukannya dan hendak dibawa ke pinggiran jalan agar lebih mudah diangkut menggunakan truk. 

Kayu olahan berbagai ukuran itu diyakini hasil pembalakan liar yang marak terjadi sekarang di kawasan pengungan setempat. Saat disita petugas tidak ada seorangpun pemilik atau pelakuanya pembalak liar berada di tempat tumpukan kayu. "Mereka diduga kabur dan menghindarai dari petugas," kata M Amin Affan. 

Untuk proses lebih lanjut ratusan batang kayu setengah olah itu diangkut tim operasi guna diamankan di pekarangan kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Pidie di Sigli. 

Kondisi hutan di Aceh, sejak lima tahun terakhir rusak parah akibat maraknya aktivitas penegangan liar. Padahal Gubernur Aceh Irwandi Yusuf pada Oktober 2007 telah memberlakukan jeda tebang (moratorium logging) hutan setempat. (AA/OL-02)

Last Updated ( Monday, 13 June 2011 22:09 )  

Login

Pilihan Pembaca

Follow Me

facebook2 twitter_logo

Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday109
mod_vvisit_counterYesterday486
mod_vvisit_counterThis week1708
mod_vvisit_counterLast week3302
mod_vvisit_counterThis month3609
mod_vvisit_counterLast month13639
mod_vvisit_counterAll days298715

You are here: