PIDIE--MI: Sekitar tujuh ton kayu hasil pembalakan liar (illegal logging) disita polisi hutan (pulhut) di kawasan Kabupaten Pidie, Aceh. Masing-masing adalah empat ton di hutan pengunungan Desa Krueng Meriam, Kecamatan Tangse, dua ton di Desa Paya Guci, Kecamatan Tangse, dan satu ton lainnya di Desa Pante Luah, Kecamatan Mane.
Kepala Dinas Kehutanan Perkebunan Kabuapaten Pidie, M Amin Affan, kepada Media Indonesia, Rabu (27/1), mengatakan awalnya mendapat informasi masyarakat adanyasekelompok oarang melakukan aksi pembalakan hutan di tiga lokasi setempat.
Setelah ditelusuri kebenaran pihaknya langsung mengerahkan 60 personel gabungan polhut dan polres Pidie, untuk melakukan operasi. Di lokasi mereka mendapatkan kayu tidak bertuan yang tersembunyi di semak-semak hutan. Barang haram tersebut hasil tebangan sekitar 10 km dari lokasi tumpukannya dan hendak dibawa ke pinggiran jalan agar lebih mudah diangkut menggunakan truk.
Kayu olahan berbagai ukuran itu diyakini hasil pembalakan liar yang marak terjadi sekarang di kawasan pengungan setempat. Saat disita petugas tidak ada seorangpun pemilik atau pelakuanya pembalak liar berada di tempat tumpukan kayu. "Mereka diduga kabur dan menghindarai dari petugas," kata M Amin Affan.
Untuk proses lebih lanjut ratusan batang kayu setengah olah itu diangkut tim operasi guna diamankan di pekarangan kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Pidie di Sigli.
Kondisi hutan di Aceh, sejak lima tahun terakhir rusak parah akibat maraknya aktivitas penegangan liar. Padahal Gubernur Aceh Irwandi Yusuf pada Oktober 2007 telah memberlakukan jeda tebang (moratorium logging) hutan setempat. (AA/OL-02)
PIDIE--MI: Sekitar tujuh ton kayu hasil pembalakan liar (illegal logging) disita polisi hutan (pulhut) di kawasan Kabupaten Pidie, Aceh. Masing-masing adalah empat ton di hutan pengunungan Desa Krueng Meriam, Kecamatan Tangse, dua ton di Desa Paya Guci, Kecamatan Tangse, dan satu ton lainnya di Desa Pante Luah, Kecamatan Mane.
Kepala Dinas Kehutanan Perkebunan Kabuapaten Pidie, M Amin Affan, kepada Media Indonesia, Rabu (27/1), mengatakan awalnya mendapat informasi masyarakat adanya sekelompok orang melakukan aksi pembalakan hutan di tiga lokasi setempat.
Setelah ditelusuri kebenaran pihaknya langsung mengerahkan 60 personel gabungan polhut dan polres Pidie, untuk melakukan operasi. Di lokasi mereka mendapatkan kayu tidak bertuan yang tersembunyi di semak-semak hutan.
Barang haram tersebut hasil tebangan sekitar 10 km dari lokasi tumpukannya dan hendak dibawa ke pinggiran jalan agar lebih mudah diangkut menggunakan truk.
Kayu olahan berbagai ukuran itu diyakini hasil pembalakan liar yang marak terjadi sekarang di kawasan pengungan setempat. Saat disita petugas tidak ada seorangpun pemilik atau pelakuanya pembalak liar berada di tempat tumpukan kayu. "Mereka diduga kabur dan menghindarai dari petugas," kata M Amin Affan.
Untuk proses lebih lanjut ratusan batang kayu setengah olah itu diangkut tim operasi guna diamankan di pekarangan kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Pidie di Sigli.
Kondisi hutan di Aceh, sejak lima tahun terakhir rusak parah akibat maraknya aktivitas penegangan liar. Padahal Gubernur Aceh Irwandi Yusuf pada Oktober 2007 telah memberlakukan jeda tebang (moratorium logging) hutan setempat. (AA/OL-02)