JAKARTA--MI: Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) nmenyatakan dua agenda besar dari program 100 hari sudah dijalankan dengan baik. Hal tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup I Gusti Muhammad Hatta dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR dengan KLH, Senin (18/1).
"Untuk program pertama terkait dengan Konferensi Perubahan Iklim di Kopenhagen, KLH telah membuat dokumen posisi Indonesia dalam menghadapi tantangan perubahan iklim," ungkap Hatta.
Sedangkan untuk program kedua tentang pencegahan kebakaran hutan, Hatta mengakui KLH telah mengkaji dan menetapkan mekanismenya yang tersusun dalam Dokumen Mekanisme Pencegahan Kebakaran Hutan yang tergabung dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup. "Dokumen tersebut juga sudah disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM," lanjutnya.
Di samping menyampaikan hasil program 100 hari, Hatta juga memberikan paparan mengenai program kerja KLH untuk 4 tahun mendatang. Program tersebut di antaranya, pengelolaan lahan gambut dan peningkatan hasil rehabilitasi 500 ribu hektare/ tahun, penurunan beban pencemaran lingkungan dari 680 kegiatan industri, penghentian kerusakan lingkungan di 11 sungai, serta memastikan berjalannya sistem peringatan dini tsunami.
Terkait dengan Rancangan Peraturan Pemerintah dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Rancangan Peraturan Menteri dari UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Hatta menyampaikan bahwa pihaknya sedang berusaha melakukan pembahasan. "Saat ini kami sedang membahas dan berusaha menyelesaikannya," katanya. (*/OL-06)
JAKARTA--MI: Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) nmenyatakan dua agenda besar dari program 100 hari sudah dijalankan dengan baik. Hal tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup I Gusti Muhammad Hatta dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR dengan KLH, Senin (18/1).
"Untuk program pertama terkait dengan Konferensi Perubahan Iklim di Kopenhagen, KLH telah membuat dokumen posisi Indonesia dalam menghadapi tantangan perubahan iklim," ungkap Hatta.
Sedangkan untuk program kedua tentang pencegahan kebakaran hutan, Hatta mengakui KLH telah mengkaji dan menetapkan mekanismenya yang tersusun dalam Dokumen Mekanisme Pencegahan Kebakaran Hutan yang tergabung dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup. "Dokumen tersebut juga sudah disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM," lanjutnya.
Di samping menyampaikan hasil program 100 hari, Hatta juga memberikan paparan mengenai program kerja KLH untuk 4 tahun mendatang. Program tersebut di antaranya, pengelolaan lahan gambut dan peningkatan hasil rehabilitasi 500 ribu hektare/ tahun, penurunan beban pencemaran lingkungan dari 680 kegiatan industri, penghentian kerusakan lingkungan di 11 sungai, serta memastikan berjalannya sistem peringatan dini tsunami.
Terkait dengan Rancangan Peraturan Pemerintah dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Rancangan Peraturan Menteri dari UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Hatta menyampaikan bahwa pihaknya sedang berusaha melakukan pembahasan. "Saat ini kami sedang membahas dan berusaha menyelesaikannya," katanya. (*/OL-06)