KOTABARU--MI: Ribuan hektare (ha) kawasan hutan cagar alam di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) berubah fungsi menjadi areal perkebunan kelapa sawit.
Karena itu, kata Kepala Dinas Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kotabaru H Anzyar Noor, MM, di Kotabaru, Senin (11/1) pemerintah daerah berencana mengubah sebagian kawasan cagar alam menjadi areal penggunaan lain (APL).
"Namun sebelumnya, pemerintah meminta perusahaan yang arealnya diduga masuk dalam kawasan cagar alam menyerahkan bukti hak guna usaha (HGU) kepada pemeritah daerah," katanya.
Bahkan apabila ada perusahaan yang mengaku telah memiliki bukti pelepasan kawasan lahan cagar alam ke APL hendaknya menyerahkan bukti salinan untuk memudahkan pemerintah mengubah status kawasan cagar alam menjadi APL melalui RTRWK 2009. Sampai kini, kata Adi, perusahaan yang diduga arealnya masuk dalam kawasan hutan cagar alam enggan menyerahkan bukti pelepasan tersebut.
Kabid Pengembangan Usaha Pengelolaan Pemasaran Hasil pada Dinas Perkebunan Kotabaru Gusti Rahmat menjelaskan, pada awal Januari pihaknya mengirimkan surat permintaan bukti pelepasan atau surat HGU kepada semua perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kotabaru. "Kami tunggu hingga akhir Januari, jika hingga batas waktu tersebut perusahaan tidak menyerahkan bukti yang kami perlukan, pemerintah akan menetapkan kawasan cagar alam sesuai dengan SK Menhut Nomor.435 tahun 2009," katanya.
Itu artinya, lanjut Rahmat, banyak areal perkebunan kelapa sawit masuk dalam kawasan hutan cagar alam.
Berdasarkan SK Menhut Nomor.435 tahun 2009 luas hutan cagar alam di Kotabaru mencapai 75.389 ha sedangkan pada revisi RTRWK Kotabaru 2009, terjadi penyusutan sekitar 2.744 ha menjadi sekitar 72.644 ha. (Ant/OL-06)
















