JAKARTA--MI: Pemerintah sedang mengkaji payung hukum untuk pelaksanaan program kerja target penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 26 persen pada 2020.
Dikaji Payung Hukum Target Emisi NasionalJAKARTA--MI: Pemerintah sedang mengkaji payung hukum untuk pelaksanaan program kerja target penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 26 persen pada 2020.
"Payung hukum oleh eksekutif telah dijanjikan dan akan ditetapkan oleh presiden," kata Ketua Harian Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) Rachmat Witoelar seusai Rakor DNPI di Kantor Menko Kesra di Jakarta, Senin (25/1).
Rachmat mengatakan bentuk payung hukum sedang dikaji oleh ahli-ahli hukum di Sekretariat Negara dan Sekretaris Kabinet. "Apakah payung hukumnya akan berbentuk Keppres (keputusan presiden), inpres (instruksi presiden) atau perpres (peraturan presiden), itu akan ditentukan oleh ahli-ahli hukum," katanya.
Sebelumnya, Deputi MenLH Bidang Peningkatan Konservasi Sumber Daya Alam dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan KLH Masnellyarti Hilman dalam jumpa pers di kantor KLH, Jakarta, Kamis (21/1) mengatakan payung hukum implementasi program 26 persen diperlukan sebagai dasar pelaksanaan program yang dilakukan berbagai instansi pemerintah dengan ujung tombak KLH.
"KLH bekerjasama dengan berbagai sektor yang dikoordinasikan oleh Menko Perekonomian untuk menyepakati beberapa sektor yang perlu menurunkan emisi gas rumah kaca," katanya.
Dia mengatakan, Bappenas kemudian menindaklanjuti hasil koordinasi program penurunan emisi nasional tersebut dengan meramu menjadi berbagai kegiatan dalam bentuk rencana aksi nasional dalam menghadapi perubahan iklim.
Dalam rencana aksi itu, ada enam sektor penurunan emisi gas rumah kaca, yaitu energi, transportasi, industri proses, pertanian, kehutanan, pengolahan limbah, dan emisi lahan gambut.
Menurut Masnellyarti, dari rencana aksi tersebut kehutanan menjadi target utama dengan penurunan emisi gas rumah kaca menjadi 392 mega ton ekuivalen per tahun, dan penurunan emisi lahan gambut menjadi 48 mega ton ekuivalen per tahun, kemudian pengolahan limbah menjadi 48 mega ton ekuivalen per tahun.
Kemudian menyusul sektor energi menjadi 30 mega ton ekuivalen per tahun, sektor transportasi menjadi 8 mega ton per tahun, pertanian menjadi 8 mega ton per tahun dan industri proses menjadi 1 mega ton ekuivalen per tahun. (Ant/OL-03)
JAKARTA--MI: Pemerintah sedang mengkaji payung hukum untuk pelaksanaan program kerja target penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 26 persen pada 2020. |
|
|
|
| Page 10 of 31 |






![]() | Today | 291 |
![]() | Yesterday | 332 |
![]() | This week | 1606 |
![]() | Last week | 2044 |
![]() | This month | 3003 |
![]() | Last month | 9504 |
![]() | All days | 99509 |