Slide Show
 

Forum

Forum

Klipping

Hidupkan "Aksi Bambu"

E-mail Print PDF
Jakarta, Kompas - Kerusakan hutan akibat eksploitasi kayu dengan penebangan pohon yang masif disertai seretnya reboisasi mengakibatkan kelangkaan produk kayu. Untuk menyubstitusi kayu, Sarwono Kusumaatmadja menghidupkan kembali ”Rencana Aksi Bambu Nasional” sebagai kebijakan yang pernah dikeluarkannya pada akhir tahun 1997 sewaktu ia menjadi Menteri Negara Lingkungan Hidup.
”Karena situasi politik pada waktu itu, kebijakan ini tidak dapat berjalan hingga sekarang. Karena sekarang saya tidak ada pekerjaan, saya akan menghidupkan kembali Rencana Aksi Bambu Nasional ini,” kata Sarwono, Rabu (27/1), seusai menemui Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta di ruang kerjanya di Jakarta.
Gusti Muhammad Hatta sendiri menyambut baik gagasan Sarwono itu. Gagasan itu diharapkan memberikan kontribusi nyata di tengah isu kerusakan lingkungan saat ini.
Rencana Aksi Bambu Nasional tersebut tertuang dalam dokumen Strategi Nasional dan Rancang Tindak Pelestarian Bambu dan Pemanfaatannya secara Berkelanjutan di Indonesia”. Asisten Deputi Menteri Lingkungan Hidup Urusan Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan Wiwiek Wikoyah mengakui, dokumen itu memang tidak sempat direalisasikan.
Sarwono, di dalam dokumen itu, menyatakan, bambu adalah sumber daya alam yang dapat diperbarui. Bambu mempunyai banyak keunggulan dari segi sosial, ekonomi, dan budaya.
Keunggulan bambu adalah cepat tumbuh. Hal ini berarti mempercepat penghasilan. Tetapi, fungsi ekologis bambu jauh lebih penting untuk saat ini, misalnya mengurangi polusi air dan mencegah erosi lahan miring.
”Penebangan bambu yang tumbuh alami sudah sampai pada tingkatan membahayakan kelestarian bambu,” kata Sarwono.
Di dalam dokumen itu juga dinyatakan, saking banyaknya jenis bambu yang ada di Indonesia, jadi sulit diketahui pasti berapa jenis bambu di Indonesia. Setelah ada kegiatan ”Bamboo Germpalsm” (1990-1993), pencatatan bambu yang semula 65 jenis telah bertambah menjadi 125 jenis.
Diperkirakan, ada 67 jenis bambu endemik Indonesia. Diperkirakan pula ada 56 jenis bambu berpotensi ekonomi.
Sarwono waktu itu juga mengeluarkan strategi konservasi bambu berupa pembuatan Taman Pelestarian Bambu untuk setiap provinsi. Ini seperti milik Perum Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bogor seluas 10 hektar dengan tanaman bambu diperkirakan jumlahnya 3.000 batang terdiri dari sekitar 60 jenis. (NAW)

Jakarta, Kompas - Kerusakan hutan akibat eksploitasi kayu dengan penebangan pohon yang masif disertai seretnya reboisasi mengakibatkan kelangkaan produk kayu. Untuk menyubstitusi kayu, Sarwono Kusumaatmadja menghidupkan kembali ”Rencana Aksi Bambu Nasional” sebagai kebijakan yang pernah dikeluarkannya pada akhir tahun 1997 sewaktu ia menjadi Menteri Negara Lingkungan Hidup.

Read more...
 

Gugatan Tidak Substantif

E-mail Print PDF
Jakarta, Kompas - Kementerian Lingkungan Hidup digugat warga atas surat keputusan kelayakan dua perusahaan tambang emas yang akan beroperasi di Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Instansi ini menilai, gugatan itu bukan memperkarakan substansi, melainkan kewenangan.
”Kewenangan pada Kementerian Lingkungan Hidup itu karena awalnya diminta Gubernur Sulawesi Utara. Kementerian akan hadapi gugatan ini di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Tata Lingkungan Hermien Rosita, Kamis (28/1) di Jakarta.
Pihak PTUN menggelar sidang pertama kali, Rabu, dengan agenda pembacaan gugatan. Gugatan diajukan delapan perwakilan nelayan dan petani Minahasa Utara. Mereka menuntut agar Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 523 dan 524 untuk PT Meares Soputan Mining dan PT Tambang Tondano Nusajaya dibatalkan.
Dalam kedua SK yang dikeluarkan 5 Oktober 2009 itu dinyatakan kelayakan lingkungan hidup bagi beroperasinya kedua perusahaan tambang emas itu. Menurut Rosita, gugatan itu karena instansinya dianggap tidak berwenang mengeluarkan dua SK itu.
Pengampanye Tambang Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Pius Ginting, pendamping nelayan dan petani penggugat, mengatakan, mestinya kewenangan menyatakan kelayakan lingkungan hidup dan analisis mengenai dampak lingkungan berada pada Gubernur Sulut. ”Kedua SK itu juga mengesampingkan risiko-risiko yang akan menimpa warga sehingga harus dibatalkan,” kata Pius Ginting.
Mencemari
Penambangan emas itu rencananya membuang tailing 1,4 juta ton setiap tahun. Menurut Pius, ini akan mencemari Teluk Rinondoran yang menopang kehidupan sekitar 3.000 nelayan.
Tambang terbuka itu juga akan menghancurkan ekosistem hutan sehingga mengancam kelangsungan sumber air tawar.
Juru Bicara PT MSM dan PT TTN Hery Inyo, ketika dihubungi, mengatakan, kedua perusahaan tambang itu bukan pokok gugatan.
Tim Terpadu, yang terdiri dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Pemprov Sulut, sudah rekomendasikan sembilan ketentuan.
Delapan ketentuan meliputi penyampaian desain penampung dan pengolahan limbah, kajian dampak sosial, kajian dampak kualitas air, kajian rona awal kesehatan, kajian pemanfaatan tailing, sosialisasi ke DPRD setempat, verifikasi dan klarifikasi pertanahan, dan sertifikasi konstruksi pengolahan tailing sudah dipenuhi. Satu lainnya masih dikaji. ”Desain dan sertifikasi konstruksi pengolahan tailing menunggu kajian tim,” katanya.(NAW)

Jakarta, Kompas - Kementerian Lingkungan Hidup digugat warga atas surat keputusan kelayakan dua perusahaan tambang emas yang akan beroperasi di Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Instansi ini menilai, gugatan itu bukan memperkarakan substansi, melainkan kewenangan.

Read more...
 

Gugatan Tidak Substantif

E-mail Print PDF
Jakarta, Kompas - Kementerian Lingkungan Hidup digugat warga atas surat keputusan kelayakan dua perusahaan tambang emas yang akan beroperasi di Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Instansi ini menilai, gugatan itu bukan memperkarakan substansi, melainkan kewenangan.
”Kewenangan pada Kementerian Lingkungan Hidup itu karena awalnya diminta Gubernur Sulawesi Utara. Kementerian akan hadapi gugatan ini di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Tata Lingkungan Hermien Rosita, Kamis (28/1) di Jakarta.
Pihak PTUN menggelar sidang pertama kali, Rabu, dengan agenda pembacaan gugatan. Gugatan diajukan delapan perwakilan nelayan dan petani Minahasa Utara. Mereka menuntut agar Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 523 dan 524 untuk PT Meares Soputan Mining dan PT Tambang Tondano Nusajaya dibatalkan.
Dalam kedua SK yang dikeluarkan 5 Oktober 2009 itu dinyatakan kelayakan lingkungan hidup bagi beroperasinya kedua perusahaan tambang emas itu. Menurut Rosita, gugatan itu karena instansinya dianggap tidak berwenang mengeluarkan dua SK itu.
Pengampanye Tambang Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Pius Ginting, pendamping nelayan dan petani penggugat, mengatakan, mestinya kewenangan menyatakan kelayakan lingkungan hidup dan analisis mengenai dampak lingkungan berada pada Gubernur Sulut. ”Kedua SK itu juga mengesampingkan risiko-risiko yang akan menimpa warga sehingga harus dibatalkan,” kata Pius Ginting.
Mencemari
Penambangan emas itu rencananya membuang tailing 1,4 juta ton setiap tahun. Menurut Pius, ini akan mencemari Teluk Rinondoran yang menopang kehidupan sekitar 3.000 nelayan.
Tambang terbuka itu juga akan menghancurkan ekosistem hutan sehingga mengancam kelangsungan sumber air tawar.
Juru Bicara PT MSM dan PT TTN Hery Inyo, ketika dihubungi, mengatakan, kedua perusahaan tambang itu bukan pokok gugatan.
Tim Terpadu, yang terdiri dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Pemprov Sulut, sudah rekomendasikan sembilan ketentuan.
Delapan ketentuan meliputi penyampaian desain penampung dan pengolahan limbah, kajian dampak sosial, kajian dampak kualitas air, kajian rona awal kesehatan, kajian pemanfaatan tailing, sosialisasi ke DPRD setempat, verifikasi dan klarifikasi pertanahan, dan sertifikasi konstruksi pengolahan tailing sudah dipenuhi. Satu lainnya masih dikaji. ”Desain dan sertifikasi konstruksi pengolahan tailing menunggu kajian tim,” katanya.(NAW)

Jakarta, Kompas - Kementerian Lingkungan Hidup digugat warga atas surat keputusan kelayakan dua perusahaan tambang emas yang akan beroperasi di Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Instansi ini menilai, gugatan itu bukan memperkarakan substansi, melainkan kewenangan.

Read more...
 

Gubernur Kaltim Tolak Tambang di Bukit Soeharto

E-mail Print PDF
Samarinda, Kompas - Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak menolak kegiatan pertambangan dalam bentuk apa pun di kawasan konservasi, seperti di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto. Hal itu diharapkan menjadi bahan pertimbangan pemerintah pusat.
”Namun, saya tak bisa apa-apa kalau Menteri Kehutanan mengizinkan karena kewenangan pemberian izin ada pada Menhut,” katanya dalam jumpa pers di Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Samarinda, Kamis (28/1).
Gubernur menyampaikan hal itu saat dimintai tanggapan atas surat dari Direktur Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan tanggal 3 September 2009 mengenai pemanfaatan potensi batu bara di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kaltim.
Pertimbangannya, pertambangan mineral dan batu bara berperan penting terhadap nilai tambah pertumbuhan ekonomi serta pembangunan nasional dan daerah.
Namun, surat itu juga merujuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengenai status kawasan konservasi. Karena di kawasan konservasi pertambangan dilarang berlangsung secara terbuka, dengan perkembangan teknologi, pertambangan dimungkinkan dilakukan di bawah tanah. Kementerian Kehutanan diminta tanggapannya mengenai kemungkinan pemanfaatan batu bara di Tahura Bukit Soeharto dengan membuat terowongan.
Awang mengatakan telah menerima tembusan surat itu. Secara prinsip, ia menolak penambangan di kawasan konservasi.
Gubernur juga menyatakan prihatin dengan adanya 52 kuasa pertambangan (KP) yang beroperasi di sekitar kawasan konservasi itu. Data dari Dinas Kehutanan Kaltim menunjukkan, ada 11 KP yang wilayahnya tumpang tindih dengan Tahura Bukit Soeharto.
Awang menjelaskan, KP di Tahura Bukit Soeharto dikeluarkan Bupati Kutai Kartanegara. Gubernur tidak berwenang menerbitkan KP. Di Kaltim telah terbit 1.180 KP dari pemerintah kabupaten/kota dan 32 izin usaha pertambangan dari pusat.
”Setiap rapat, kami mengimbau agar kabupaten/kota dan pusat jangan mengeluarkan izin terlalu banyak,” katanya.
Dalam jumpa pers, Awang meminta Kompas meluruskan pemberitaan mengenai dirinya. Saat menjadi Bupati Kutai Timur, dia memang menerbitkan KP, tetapi tidak sebanyak 38 KP. Namun, dia tidak merinci berapa jumlah KP yang dia terbitkan.
”Saya sempat mundur selama dua tahun karena maju pemilihan gubernur Kaltim. Selama itu terbit KP-KP baru oleh bupati selanjutnya,” kata Awang.
Tambang di hutan
Di Banjarmasin, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan terus melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan pertambangan batu bara di kawasan hutan di provinsi seluas 3,7 juta hektar ini. Hal itu untuk memastikan apakah kegiatan pertambangan tersebut sudah mendapat izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan. Hal itu dikemukakan Direktur Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Kalsel Komisaris Besar Mahfud di Banjarmasin, Kamis.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Kalsel Hegar Wahyu Hidayat mengatakan, kehancuran lingkungan akibat kegiatan pertambangan menjadi bukti bahwa kebijakan lingkungan hidup pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono selama lima tahun ditambah 100 hari masih tertatih-tatih. Presiden tidak memiliki kebijakan yang tegas untuk menyelamatkan lingkungan. (BRO/FUL)

Samarinda, Kompas - Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak menolak kegiatan pertambangan dalam bentuk apa pun di kawasan konservasi, seperti di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto. Hal itu diharapkan menjadi bahan pertimbangan pemerintah pusat.

Read more...
 

Sebagian Lahan Bekas Tambang Dijadikan Hutan Lindung

E-mail Print PDF
Tanjungpinang (ANTARA News) - Sebagian lahan bekas tambang di Provinsi Kepulauan Riau akan dijadikan kawasan hutan lindung, kata Kepala Badan Perencanan Pembangunan daerah Kepulauan Riau, Suhajar Dewantoro.
"Kepulauan Riau masih kekurangan kawasan hutan lindung," kata Suhajar kepada pers di Tanjungpinang, ibukota Provinsi Kepulauan Riau, Kamis.
Dia mengemukakan, beberapa kawasan bekas penambangan bauksit di Pulau Bintan (Kabupaten Bintan dan Tanjungpinang), penambangan timah di Karimun dan Lingga, lebih baik dimanfaatkan menjadi kawasan hutan lindung.
Karena bila dibiarkan hanya akan menjadi tanah tandus yang tidak berguna bagi masyarakat luas, ujarnya.
Namun beberapa lahan bekas penambangan juga dapat dimanfaatkan sebagai sumber air bersih bagi masyarakat, seperti Kolong Amoi, Kabupaten Karimun. Sumber air bersih di Kolong Amoi tidak memiliki zat yang berbahaya bagi masyarakat.
"Beberapa lahan bekas tambang yang tidak berguna bagi masyarakat, bila memungkinkan akan dijadikan hutan lindung," ujarnya.
Penetapan lahan bekas tambang menjadi kawasan hutan lindung akan dilakukan dalam waktu dekat. Saat ini tim padu serasi Kementerian Kehutanan masih melakukan survei terhadap kawasan hutan lindung dan lahan bekas penambangan di Kepulauan Riau.
"Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam melaksanakan rencana tersebut," katanya.
Suhajar mengimbau semua elemen masyarakat di Kepulauan Riau menjaga hutan lindung yang berfungsi mencegah terjadinya banjir, erosi dan penyangga air.
"Pemerintah juga sedang mengupayakan memperbaiki hutan lindung yang mengalami kerusakan," ujar Suhajar.

Tanjungpinang (ANTARA News) - Sebagian lahan bekas tambang di Provinsi Kepulauan Riau akan dijadikan kawasan hutan lindung, kata Kepala Badan Perencanan Pembangunan daerah Kepulauan Riau, Suhajar Dewantoro.

Read more...
 
Page 7 of 31

Menu

Login

Follow us on Twitter

Pilihan Pembaca

Berbagi Buku

Download Area

Workshop Nasional Climate Change Marriot 26 Januari 2010 


 
download

You are here:

Visitors Counter

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday285
mod_vvisit_counterYesterday332
mod_vvisit_counterThis week1600
mod_vvisit_counterLast week2044
mod_vvisit_counterThis month2997
mod_vvisit_counterLast month9504
mod_vvisit_counterAll days99503

Kliping Berita

Jakarta, Kompas - Akan ada penandatanganan perjanjian bantuan untuk pendanaan dalam kerangka perubahan iklim di Kopenhag...

Latest Visitors

Pengunjung Terakhir
IP VisitorWaktu
» 61.213.152.72 ago
» 61.213.152.67 1m ago
» 61.213.152.70 4m ago

Need Volunteers

Need Volunteers

Support H E L P

H E L P

Keadilan Iklim