Slide Show
 

Forum

Forum

Klipping

Pemangku Kepentingan Lingkungan Dunia Bertemu di Bali

E-mail Print PDF
Denpasar, 6/2 (ANTARA) - Indonesia akan menjadi tuan rumah pertemuan internasional kelompok utama global dan pemangku kepentingan bidang lingkungan, yang akan berlangsung di Bali, 21-22 Februari 2010.
Menu utama pertemuan itu adalah membuat dasar pertukaran isu dan konsultasi tentang lingkungan hidup global, demikian surat elektronik dari Program Lingkungan PBB yang dikutip ANTARA News di Denpasar, Sabtu.
Pertemuan internasional dengan 1.200 anggota delegasi dari berbagai negara dan 100 menteri lingkungan hidup akan disusul dengan Sesi Khusus Ke-11 Dewan Pemerintahan PBB/Forum Menteri Lingkungan Hidup Global pada 24-26 Februari nanti.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diharapkan membuka forum lingkungan global yang akan diselenggarakan di Balai Sidang Internasional Bali di Nusa Dua, Bali, itu dan memberikan pesan khususnya terkait kontribusi yang diberikan Indonesia.
Indonesia yang memiliki sekitar 5 juta kilometer persegi laut di dalam wilayah kedaulatannya, akan menawarkan satu pemikiran tentang kesepakatan terkait kelautan yang merupakan tindak lanjut dari Konferensi Kelautan Dunia (WOC) di Manado, Mei 2009.
Dalam proses pendahuluannya, sesuai dengan Aturan Nomor 69 tentang prosedur di tubuh Program Lingkungan PBB (UNEP), organisasi yang diakreditasi badan PBB itu akan menerima dokumen asli untuk dibahas.
Selain berbagai organisasi itu, Komite Perwakilan Permanen dalam Program Lingkungan PBB juga akan mendapat dokumen serupa, dilanjutkan forum konsultasi dengan masyarakat madani sehingga Dewan Pemerintahan bisa mendapat masukan dalam diskusi sebelum melangkah pada ranah kebijakan dan isu tematik lain.
Direktur Eksekutif UNEP Achim Steiner akan membuka forum diskusi utama, dengan topik kunci pada masalah terkait hasil capaian Konferensi Luar Biasa Pihak-pihak dalam Konvensi Basel, Konvensi Rotterdam, dan Konvensi Stockholm.
Tujuan utama pembahasan hal itu guna meningkatkan kerja sama dan koordinasi di antara negara di dalam konvensi-konvensi itu.
Selain itu, juga akan dibuka diskusi tentang lingkungan dalam sistem multilateral, pemerintahan lingkungan internasional dan pembangunan berkelanjutan.
Diskusi dengan topik khusus masih dilanjutkan dengan sejumlah pembicaraan tentang ekonomika hijau, keragaman hayati dan ekosistem.
Sementara itu, dalam surat elektrinikanya, Institut Internasional Bagi Lingkungan dan Pembangunan (IIED) menyatakan, berbagai pertanyaan yang tidak terjawab mengancam kepercayaan terhadap pemerintahan di dunia terkait pendanaan yang program-program pengurangan dampak perubahan iklim global yang telah dicapai dalam Kesepakatan Kopenhagen.
Dalam Kesekapatan Kopenhagen, negara-negara maju diwajibkan untuk menyediakan 30 miliar dolar AS sejak 2010 hingga 2013, dan dana sebanyak 100 miliar dolar AS setahun sejak 2020.
Seluruh skema pembiayaan itu ditujukan bagi negara-negara berkembang yang berpotensi mengurangi dampak negatif perubahan iklim global.
"Bagaimanapun, masih jauh dari jelas untuk mengetahui asal-muasal pendanaan itu, apakah itu sesuatu yang benar-benar baru dan bersifat tambahan, pula bagaimana pengalokasiannnya dan penundaannya bisa terjadi," kata peneliti senior IIED, Saleemul Huq.
Huq dan kelompok peneliti senior di IIED telah mengeluarkan satu telaah tentang hal itu, yang dirangkum dalam enam pertanyaan besar.
Tim peneliti itu terdiri dari Direktur Stusi Lingkungan Universitas Brown di Amerika Serikat, Timmons Roberts, peneliti senior di Pusat Studi Komparatif dan Internasional Universitas Zurich, Martin Stadelmann.
"Berbagai kritik bisa diajukan, bahwa kebanyakan janji di Kopenhagen itu merupakan `bantuan daur ulang`," kata Roberts.
Menurut dia, sudah banyak sekali kesepakatan yang diciptakan namun tidak terwujud sebagaimana mestinya, dan kita tidak lagi bisa berada pada keadaan itu jika berurusan dengan perubahan iklim global.
"Untuk bisa menanggulangi resiko kegagalan itu, mutlak diperlukan lebih banyak diskusi yang lebih luas tentang bagaimana pendanaan itu diatur, dimonitor, dan dijejaki," katanya. (A037/A038)

Denpasar, 6/2 (ANTARA) - Indonesia akan menjadi tuan rumah pertemuan internasional kelompok utama global dan pemangku kepentingan bidang lingkungan, yang akan berlangsung di Bali, 21-22 Februari 2010.

Read more...
 

Koalisi LSM Minta KPK Usut Mafia Kehutanan

E-mail Print PDF
Jakarta (ANTARA News) - Koalisi beberapa LSM dengan nama Koalisi Anti Mafia Kehutanan meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut mafia kehutanan dan kasus-kasus korupsi di kehutanan.
"Kami meminta KPK menjadikan kasus-kasus korupsi kehutanan sebagai salah satu prioritas penting," kata Kepala Departemen Advokasi dan Jaringan Eksekutif Walhi M Teguh Surya mewakili Koalisi Anti Mafia Kehutanan di Jakarta, Jumat.
Mereka juga meminta KPK untuk membentuk satu satuan tugas khusus yang fokus menyidik kasus-kasus perusakan hutan.
KPK juga diminta menindaklanjuti sembilan kasus besar di bidang kehutanan dengan estimasi kerugian negara Rp6,66 triliun.
Sebagai tindak lanjut penanganan kasus, koalisi meminta kepada KPK untuk segera menahan tiga tersangka kasus kehutanan di Riau.
"Koalisi meminta tiga tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus di Riau untuk segera ditahan," kata Teguh.
Dua orang berinisial AR dan ST yang merupakan mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau serta BH, mantan Bupati Kampar.
Koalisi meminta kepada KPK, setelah menilai Penyidik PNS Kementerian Kehutanan, polisi, PPATK dan kejaksaan gagal menangkap para dalang terorganisir (masterminds) perusakan hutan Indonesia.
Koalisi melihat perusakan hutan Indonesia berlangsung secara sistematis, masif, dan terorganisir.
"Illegal logging dikendalikan oleh para penjahat kelas kakap dan antarnegara (trans-national crime). Perusakan yang lebih parah terjadi oleh konversi hutan secara ilegal yang digerakkan oleh para investor nakal dengan dibantu para pejabat. Konversi ini dilakukan dengan mengubah hutan menjadi perkebunan dan pertambangan," kata Teguh.
Koalisi melihat konversi ilegal ini terjadi di seluruh provinsi di Indonesia.
Dari laporan Tim Terpadu Revisi RTRWP Kalteng 2009, konversi hutan di Kalimantan Tengah seluas 7,8 juta hektar hutan telah berubah menjadi kebun sawit, areal tambang, dan bentang alam lainnya yang bukan hutan di provinsi ini.
Seluruh bupati terdata memfasilitasi perusakan hutan oleh perusahaan-perusahaan perusak hutan dengan menerbitkan ijin usaha perkebunan dan atau kuasa pertambangan.
Balai Pemantapan Kawasan Hutan Departemen Kehutanan menyebutkan bahwa dalam 6 tahun terakhir, seluas 5,8 juta hektar hutan Papua rusak (www.bpkhpapua.org), bahkan diperkirakan hutan Papua akan habis pada tahun 2020.
Koalisi menyebutkan, data dari EIA/Telapak tahun 2007 bahwa Abdul Rasyid yang pernah merajalela merusak Taman Nasional Tanjung Puting bahkan tidak pernah menjadi tersangka oleh polisi dan Ali Jambi melenggang bebas di Singapura.
Komisaris Polisi MR yang menerima miliaran rupiah dari pengusaha yang diduga pelaku illegal logging divonis bebas pengadilan karena pembuktian jaksa yang lemah.
Bahkan putusan yang menusuk rasa keadilan publik ini menjadi semakin kukuh hanya karena jaksa terlambat mengajukan banding.
Investor perkebunan dan pertambangan perusak hutan skala besar pun sama merajalela.
Pejabat Penyidik Departemen Kehutanan (PPNS Dephut) sama sekali tidak pernah mengajukan perusahaan pengkonversi hutan ilegal ke persidangan.
Kasus yang terkait dengan PT. RAPP di Riau hingga kini tidak jelas penangangannya. Bahkan, dugaan pembalakan liar perusahaan ini justru di-SP3 oleh polisi.
Demikian juga dengan pelanggaran RKT oleh HPH Austral Byna di Kalimantan Tengah pun tidak pernah disidik sama sekali.
Pencaplokan wilayah HPH oleh PT. Antang Ganda Utama (MAKIN Group) di Kalimantan Tengah tidak diusut sama sekali. Puluhan ijin pertambangan yang dikeluarkan Bupati Barito Utara di atas lahan konsesi HPH Austral Byna pun bebas melenggang.
Koalisi juga mendengar bahwa para perusak hutan ini akan bisa disidik dengan menggunakan undang-undang antipencucian uang yang telah mencantumkan kejahatan kehutanan sebagai salah satu kejahatan awal (proceeds of crime) pencucian uang.
(N006/B010)

Jakarta (ANTARA News) - Koalisi beberapa LSM dengan nama Koalisi Anti Mafia Kehutanan meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut mafia kehutanan dan kasus-kasus korupsi di kehutanan.

Read more...
 

Komunitas Bisa Kurangi Risiko Perubahan Iklim

E-mail Print PDF
Denpasar (ANTARA News) - Para ahli perubahan iklim global sepakat bahwa komunitas masyarakat termasuk pemerintahan di mana saja bisa menyumbang dalam pengurangan dampak negatif perubahan iklim dunia.
Puluhan delegasi yang berkumpul dalam Konferensi Internasional ke-41 Tentang Adaptasi Berbasis Komunitas Perubahan Iklim Global di Daar es Salaam, Tanzania, menyimpulkan hal itu, sebagaimana dikatakan dalam surat elektronika yang diterima ANTARA, di Denpasar, Kamis petang.
Dalam pertemuan internasional itu, para delegasi, ahli di berbagai bidang, dan pegiat lingkungan hidup saling berbagi tentang pengurangan dampak negatif perubahan iklim global melalui berbagai hal.
Pencarian sumber air bersih, praktik pertanian alternatif, dan strategi pengurangan risiko menjadi menu-menu diskusi yang dikembangkan.
"Perubahan iklim global merupakan masalah global tetapi dampaknya terjadi secara lokal dan itu berarti memerlukan pemecahan yang khusus. Komunitas di seluruh dunia telah merasakan dampaknya dan mengambil langkah untuk mengurangi kerentanan mereka," kata Dr Hannah Reid, ahli dari Institut Internasional Lingkungan dan Pembangunan.
Salah satu tujuan utama pertemuan itu untuk mengidentifikasi strategi paling tepat dalam pembagian informasi di dalam dan di antara komunitas yang rentan, merangsang adaptasi berbasis komunitas ke tingkatan kebijakan nasional dan program internasional.
"Komunitas sangat tepat untuk dipacu dalam proyek adaptasi ini karena mereka mengetahui sangat baik tantangan lokal dan berdiri paling depan untuk menghadapi hal itu. Adaptasi terhadap perubahan iklim bisa dan harus terjadi di tingkatan komunitas tetapi memerlukan kebijakan nasional agar hal itu bisa terwujud," katanya.
Menurut Reid, berbagi pengetahuan dan praktik adaptasi dari berbagai bagian di dunia bisa meningkatkan kewaspadaan Tanzania dan negara rentan lain.
(T.A037/R009)

Denpasar (ANTARA News) - Para ahli perubahan iklim global sepakat bahwa komunitas masyarakat termasuk pemerintahan di mana saja bisa menyumbang dalam pengurangan dampak negatif perubahan iklim dunia.

Read more...
 

Jakabaring Terancam

E-mail Print PDF
Palembang, Kompas - Pemerintah Kota Palembang dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dinilai keliru dalam membuat rencana pengalihfungsian lahan di Jakabaring menjadi kawasan pemerintahan, bisnis, dan olahraga. Eksploitasi itu dikhawatirkan akan menghilangkan daerah resapan air sehingga bukan mustahil terjadi bencana banjir.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) Sumsel Anwar Sadat, Selasa (2/2) di Palembang, mengatakan, sampai sekarang rencana pengembangan Jakabaring terus digulirkan, baik oleh pemerintah kota maupun provinsi. Pembangunan tak hanya dilakukan pemerintah, tetapi juga melibatkan investor multinasional.
Saat ini, sudah ada rencana pembangunan kawasan bisnis dan pasar modern oleh Carrefour. Selain itu juga, ada rencana pengembangan kawasan olahraga terpadu. Hal ini belum termasuk stadion yang sudah didirikan sebelumnya.
”Pemerintah dan pengusaha sepertinya lupa satu hal terpenting, yakni fungsi Jakabaring sebagai kawasan resapan air terbesar di Kota Palembang. Kalau fungsi ini terganggu atau hilang, bisa dibayangkan bagaimana dampak negatif yang menimpa warga,” katanya.
Berdasarkan data Walhi Sumsel, Jakabaring memiliki rawa seluas 3.000 hektar. Dibandingkan dengan kondisi di kawasan Soekarno-Hatta dan kawasan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, rawa di Jakabaring terluas di Kota Palembang. Selain untuk menampung air hujan dan luapan sungai, ekosistem rawa ini menjadi tempat hidup flora dan fauna, seperti ikan, serangga, dan ular.
Secara khusus, Anwar menyoroti soal rencana Carrefour pindah ke Jakabaring. Menurut rencana, peritel raksasa asal Perancis ini akan membangun di atas lahan seluas 4.900 meter persegi. Sampai sekarang, sekitar 20.000 hektar di Palembang sudah beralih fungsi. Jika rawa di Jakabaring juga dieksploitasi berlebihan, ancaman bencana banjir di Kota Palembang akan lebih nyata.
”Ancaman bisa demikian karena rawa Jakabaring kan berkarakter pasang surut atau tak hanya dari hujan. Banjir pasti terjadi karena air pasang tidak akan tertampung lagi,” katanya.
Pantauan di Kelurahan Tegalbinangun menunjukkan, air pasang dari Sungai Musi semakin sering muncul sepekan terakhir. Menurut Slamet (32), warga setempat, pasang biasanya terjadi pada malam hari, lalu surut lagi pada pagi sampai siang hari.
Perhatikan kawasan rawa
Secara terpisah, Ketua DPRD Sumsel Wasista Bambang Utoyo meminta Pemerintah Provinsi Sumsel memerhatikan kawasan rawa di Jakabaring yang akan dibangun sarana olahraga untuk Sea Games 2011.
Menurut Wasista, di kawasan Jakabaring terdapat kawasan rawa seluas 40 hektar yang berfungsi sebagai daerah resapan air. ”Jangan asal membangun sarana olahraga di Jakabaring lalu daerah itu kelak jadi lokasi banjir,” kata Wasista.
Ia menambahkan, DPRD Sumsel mengusulkan kepada pemerintah provinsi agar menggunakan dana APBD untuk membangun fasilitas pendukung, seperti jalan. ”Jumlah dana APBD yang digunakan belum ditentukan. Namun, dana dari APBD tidak digunakan untuk membangun fasilitas olahraga, hanya fasilitas pendukung,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengatakan, sarana olahraga di Jakabaring setelah pelaksanaan Sea Games akan dimanfaatkan sebagai sekolah olahraga. Sekolah olahraga itu akan menjadi pusat pembinaan olahraga nasional yang berpusat di Sumsel.
Sarana olahraga yang akan dibangun, antara lain, lapangan pacuan kuda, lapangan tembak, lapangan golf, dan kolam renang.

Palembang, Kompas - Pemerintah Kota Palembang dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dinilai keliru dalam membuat rencana pengalihfungsian lahan di Jakabaring menjadi kawasan pemerintahan, bisnis, dan olahraga. Eksploitasi itu dikhawatirkan akan menghilangkan daerah resapan air sehingga bukan mustahil terjadi bencana banjir.

Read more...
 

Pembalakan Liar Marak Lagi

E-mail Print PDF
Pulau Padang, Kompas - Era jeda tebang kayu alam yang diterapkan oleh Kepala Polda Riau Brigjen (Pol) Sutjiptadi tahun 2007 sudah berakhir. Sejak akhir 2009 sampai awal 2010, pembalakan liar kembali marak di sejumlah tempat di Provinsi Riau.
Hari Selasa (2/2), Kompas bersama Direktur Polisi Air Kepolisian Daerah Riau Komisaris Besar Zainal A Paliwang menyaksikan penyitaan sekitar 400 batang kayu gelondongan yang ditemukan di Sungai Dakal, Pulau Padang, Kabupaten Meranti, Riau. Sebelumnya, tim dari Reserse Kriminal Polda dan Polres Kampar menyita 824 batang kayu alam di wilayah Polsek Kampar Kiri yang diduga tebangan liar dari lokasi Taman Nasional Teso Nilo di Kabupaten Pelalawan.
”Anggota saya sudah menemukan kayu di Sungai Dakal pada 26 Januari. Kami sengaja membiarkan kayu itu di lapangan dan memantau untuk menemukan pemiliknya. Namun, setelah sepekan tidak ada pemilik yang menampakkan diri, hari Selasa ini (kemarin) kami harus mengamankan kayu,” kata Zainal didampingi Kepala Satuan Polair Bengkalis Ajun Komisaris Wilson B dan Kepala Satuan Polair Meranti Iptu Afril CH.
Kayu berjenis meranti dan bentangor itu diduga akan dibawa ke Malaysia. Pulau Padang merupakan salah satu pulau terluar Indonesia yang terletak di pinggiran Selat Malaka. Perjalanan perahu kayu dari Pulau Padang menuju Malaysia ditempuh dalam waktu dua jam.
Dari pengamatan, lokasi penebangan kayu tidak mudah ditemukan. Jalur masuk ke areal penebangan hanya dapat melalui Sungai Dakal yang airnya dangkal. Sungai sulit dimasuki dengan perahu karena tergantung dari air pasang yang hanya berlangsung dua jam pada siang hari dan dua jam pada malam hari.
Penduduk yang diduga menjadi penebang kayu mempersulit kerja polisi. Kayu yang semula dirakit dalam ikatan sengaja dilepas agar sulit dibawa. Untuk sampai ke lokasi kayu, polisi harus berjalan 500 meter karena jalur sungai diblokir dengan batang kelapa.
Kepala Polres Kampar Ajun Komisaris Besar MZ Muttaqien menyatakan, 824 batang kayu di Kampar Kiri ditemukan di empat lokasi terpisah. Polisi kini memburu 13 tersangka pemilik kayu.
Hutan bakau dirusak
Perusakan 2 hektar hutan bakau di Delta Bua-bua, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, sejak 7 Januari, diadukan 20 aktivis Komunitas Peduli Lingkungan Kabupaten Kepulauan Selayar dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulsel kepada Kepala Kantor Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup Regional Sulawesi, Maluku, dan Papua di Makassar, Selasa. Mereka membawa bukti rekaman video, foto, dan dokumen kronologi perusakan hutan bakau di Kelurahan Benteng Utara itu.
Perusakan bakau dinilai merusak ekosistem serta meningkatkan risiko banjir dan terpaan angin kencang di muara Sungai Balang Sembo. (SAH/ROW)

Pulau Padang, Kompas - Era jeda tebang kayu alam yang diterapkan oleh Kepala Polda Riau Brigjen (Pol) Sutjiptadi tahun 2007 sudah berakhir. Sejak akhir 2009 sampai awal 2010, pembalakan liar kembali marak di sejumlah tempat di Provinsi Riau.

Read more...
 
  • «
  •  Start 
  •  Prev 
  •  1 
  •  2 
  •  3 
  •  4 
  •  5 
  •  6 
  •  7 
  •  8 
  •  9 
  •  10 
  •  Next 
  •  End 
  • »
Page 1 of 29

Menu

Login

Follow us on Twitter

Pilihan Pembaca

Berbagi Buku

Download Area

Workshop Nasional Climate Change Marriot 26 Januari 2010 


 
download

You are here:

Visitors Counter

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday201
mod_vvisit_counterYesterday296
mod_vvisit_counterThis week1174
mod_vvisit_counterLast week2289
mod_vvisit_counterThis month3463
mod_vvisit_counterLast month8820
mod_vvisit_counterAll days37613

Kliping Berita

Jakarta, Kompas - Akan ada penandatanganan perjanjian bantuan untuk pendanaan dalam kerangka perubahan iklim di Kopenhag...

Latest Visitors

Pengunjung Terakhir
IP VisitorWaktu
» 94.102.63.13 8m ago
» 94-23-145-228.kimsufi.com 10m ago
» static-202-3-213-130.telkomsel.net.id 15m ago

Need Volunteers

Need Volunteers

Support H E L P

H E L P

Keadilan Iklim