Slide Show
 

CSF TERKINI

xbannerlaunching

Talkshow Iklim Kita

E-mail Print PDF

Utang Iklim dan Pengabaian Adaptasi Warga

 “Perubahan iklim berkembang menjadi “jendela” baru untuk memasarkan berbagai skema utang. Pemerintah dengan cepat membuka pintu bagi dana baru yang berasal dari hibah maupun utang luar negeri. Ancaman dan dampak perubahan iklim telah nyata dirasakan. Tapi solusi yang dihadirkan justru semakin membawa Indonesia pada krisis ekologi dan kemanusiaan”

Selasa, Tanggal 16 Agustus 2011


Jam 10.00 – 11.00 WIB


Pembicara: Dani Setiawan – Koalisi Anti Utang (KAU)  



Perubahan iklim menyebabkan terjadinya perubahan siklus dan kacaunya iklim dunia. Hujan dimusim kemarau sangat mungkin terjadi. Demikian juga sebaliknya. Namun secara umum, Musim penghujan menjadi lebih pendek dengan curah hujan yang lebih tinggi. Sedangkan musim kemarau menjadi lebih panjang dan kering. Akibatnya, banjir, longsor serta kekeringan menjadi sangat mungkin terjadi dibanyak wilayah.

Meningkatnya ancaman akibat perubahan iklim mengharuskan seluruh penghuni bumi untuk beradaptasi. Sebuah hukum alam, mahluk hidup akan terus bertahan hidup dan melanjutkan kehidupannya jika mereka mampu beradaptasi. Sebaliknya, akan mati dan punah ketika tidak mampu beradaptasi.


Tanpa intervensi pemerintah sebagai pemegang mandate Negara, sangat tidak mungkin untuk menyiapkan dan mendorong adaptasi warga. Dan menjadi kewajiban pemerintah untuk melindungi dan menyelamatkan warga negaranya dari berbagai ancaman. Pembukaan undang-undang dasar 1945 secara tegas menyatakan; “Melindungi segenap bangsa dan tumpah darah….”


Kewajiban tersebut dapat diwujudkan dengan memberikan dukungan dari berbagai bidang, termasuk aspek politik  dan pendanaan. Hal yang utama dalam mendorong proses adaptasi masyarakat adalah melakukan pengkajian secara mendalam tentang perubahan iklim itu sendiri. Pengkajian tersebut tidak hanya sebatas pada sebab-sebabnya, tapi juga dampaknya secara spesifik bagi kehidupan masyarakat. Tentu saja diikuti dengan solusi yang harus dilakukan. Selanjutnya adalah mensosialisasikan kepada masyarakat serta mendorong dan memfasilitasi  insiatif lokal dalam adaptasi sesuai dengan potensi dan budaya lokal.

Namun, hingga saat ini, tidak ada tindakan nyata pemerintah Indonesia mendukung upaya adaptasi warga. Pemerintah justru semakin meningkatkan kerentanan Indonesia terhadap perubahan iklim dengan membuka ruang bagi masuknya dana-dana baru yang berasal dari hibah maupun utang luar negeri. Dana tersebut bersumber dari kreditor bilateral (Jepang, Perancis, dll) maupun multilateral (Bank Dunia, ADB, UNDP) dengan mengikuti mekanisme yang berlaku di bawah prosedur dan aturan UNFCCC maupun Official Development Assistance (ODA).

Sejumlah kreditor bilateral dan multilateral juga telah menyediakan pendanaan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang sebagian besarnya melalui skema utang. Selama 2008-2010, pemerintah telah menarik utang baru sebesar US$2,3 miliar untuk program dan proyek perubahan iklim dari Perancis, Jepang, Bank Dunia, dan skema Climate Investment Fund. Asian Development Bank (ADB) juga telah merencanakan memberikan utang program perubahan iklim untuk Indonesia, dengan dukungan dana yang tersedia mencapai US$600 juta selama 2011-2013. Data Koalisi Anti Utang (KAU) menybeutkan, periode 2008-2010 hutang luar negeri untuk perubahan iklim mencapai 20 triliun rupiah atau 2,3 milyar dolar Amerika Serikat (AS).

Utang luar negeri hanya akan menambah beban rakyatSebenarnya, Indonesia tidak perlu mengandalkan hutang luar negeri yang akan menambah beban rakyat dan anggaran negara untuk mengatasi perubahan iklim. Ada tidaknya anggaran penanganan perubahan iklim tergantung dari kemauan pemerintah yang mempunyai kewajiban membuat kebijakan .

Indonesia mempunyai kemampuan untuk menangani perubahan iklim tanpa hutang. Jika Pemerintah mampu mengeluarkan dana 4,3 triliun rupiah dari 7,12 triliun rupiah dana APBN 2014 untuk kasus lumpur Lapindo yang merupakan hasil aktivitas korporasi, mengapa tidak demikian untuk adaptasi warga ?


Note:


1.    Pembicara diminta berbagi informasi mengenai kondisi utang iklim Indonesia.  berapa, untuk siapa, dikelola oleh siapa?

2.    Pembicara diminta berbagi informasi tentangpemanfaatan utang iklim

3.    Pembicara diminta berbagi informasi tentang prioritas adaptasi warga melalui dana iklim. Apakah adaptasi menjadi prioritas dari pendanaan tersebut?

 

CSF, Keadilan iklim dan HELP


Dalam menerjemahkan keadilan iklim, CSF melihatnya dari 4 pilar (H.E.L.P) yang menjadi basis analisis dalam melihat berbagai kebijakan terkait perubahan iklim, baik di tingkat global, nasional, maupun lokal, serta dalam analisis potensi dampak dan implikasi dari kebijakan-kebijakan tersebut:


Human Security

Keselamatan Manusia meliputi kebebasan, pemenuhan terhadap keamanan dan Hak Asasi Manusia. Hal itu termasuk hak atas keamanan pangan, mata pencaharian, ekonomi, sosial dan budaya, kesehatan, lingkungan, dan politik bagi laki-laki dan perempuan serta kelompok rentan.


Ecological Debt

Utang ekologis merupakan utang akumulasi oleh negara ndustri terhadap Negara berkembang karena penjarahan sumberdaya, penguasan dan perdagangan sumberdaya (resources) yang tidak adil baik secara ekonomi dan politik, yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan pencaplokan ruang hidup menjadi tempat pembuangan limbah.


Dalamkontek Indonesia, utang ekologis bisa berdimensi antarpulau, ataupun antar Negara. Salah satu aspek utang ekologis adalah utang iklim.


Land Right

Hak atas Lahan merupakan hak yang meyangkut kepemilikan sumber-sumber produksi, baik laut maupun daratan (akses dan kontrol),  juga konsepsi tenurial yang lebih luas, mencakup budaya dan kehidupan masyarakat.


Production and Consumption

Pola produksi, konsumsi dan gaya hidup telah mendorong eksploitasi Sumber Daya Alam dan pembuangan limbah (termasuk gas rumah kaca) dari industri secara besar-besaran. Keinginan konsumsi – Yang tidak yang tidak pernah cukup, semakin memperparah kemiskinan dan ketidakadilan.

Produksi dan konsumsi merupakan prinsip yang mengedepankan pola pembangunan yang adil, mandiri dan berkelanjutan serta menjamin keselamatan laki-laki, perempuan serta kelompok rentan dari pola kapitalistik, penggunaan teknologi kotor, berisiko dan berskala besar. Juga merupakan kritik tajam terhadap mekanisme perdagangan karbon yang dibangun semenjak protocol Kyoto di sepakati sebagai kesepakatan mengikat pada tahun 2007. Pola ketidakadilan melalui perdagangan karbon “digugat” oleh sejumlah masyarakat sipil yang memenuhi ruang diskusi dan aksi. Pasca pertemuan Bali, CSF terus menggulirkan isu keadilan iklim kepada semua pihak di tingkat local, nasional dan internasional.

Keempat pilar pokok ini menjadi kristalisasi dari perdebatan panjang kelompok masyarakat sipil di Bali pada waktu itu. Gerakan masyarakat sipil ini ditujukan untuk dapat memberikan tekanan kepada para pengambil kebijakan bahwa keempat hal tersebut mutlak untuk dipikirkan sebelum memutuskan suatu skema skenario menghadapi perubahan iklim.

Last Updated ( Sunday, 14 August 2011 14:07 )  

Login

Follow Me

facebook2 twitter_logo

Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday308
mod_vvisit_counterYesterday502
mod_vvisit_counterThis week2577
mod_vvisit_counterLast week3200
mod_vvisit_counterThis month8382
mod_vvisit_counterLast month10789
mod_vvisit_counterAll days338706

You are here: