Slide Show
 

Forum

Forum

Surat Pernyataan Sikap CSF

E-mail Print PDF
Surat Pernyataan Sikap

Forum Masyarakat Sipil Indonesia untuk Keadilan Iklim





Pada tanggal 17-20 Mei 2010 akan diselenggarakan suatu pertemuan Governors’ Climate Forest di Aceh antara Gubernur California, Gubernur Brazil, dan Gubernur 2 Provinsi di Indonesia (Aceh dan Papua).[1] Saat ini pemerintah Indonesia belum menyiapkan kerangka posisi yang jelas mengenai skema Reducing Emission from Deforestation and Degradation. Tiga peraturan Menteri Kehutanan yang berkaitan dengan REDD lebih banyak mengatur tata cara perijinan tapi tidak menegaskan posisi Indonesia terhadap beberapa isu krusial REDD seperti governance, hak masyarakat adat dan benefit sharing. Karena itu, skema REDD yang melandasi pembicaraan tingkat gubernur tersebut hadir ditengah posisi dan kondisi pengelolaan hutan dan sumber daya alam di Indonesia yang masih carut marut.
Read more...
 

Pernyataan Sikap atas KP R-PP FCPF Indonesia

E-mail Print PDF
Pernyataan Sikap



Terhadap KONSULTASI PUBLIK REDDI-Readiness RPP-FCPF


Kementerian Kehutanan RI

Jakarta 18 Mei 2010





Hari ini, Selasa 18 Mei 2010, Kementerian Kehutanan RI menyelenggarakan kegiatan ‘Sosialisasi dan Konsultasi Publik REDDI-Readiness melalui program FCPF (Forest Carbon Partnership Facility) Bank Dunia’. Agenda yang tersusun dalam kegiatan ini adalah presentasi REDDI – Readiness dan R-PP (Readiness Preparation Proposal) – FCPF, presentasi Consultation Plan, dan presentasi Strategic Environment dan Social Assessment (SESA). Durasi waktu yang disediakan untuk pelaksanaan kegiatan utama direncanakan mulai dari pukul 13.00 s.d. pukul 16.45 WIB.
Read more...
 

Infrastruktur Hijau Kota

E-mail Print PDF
Nirwono Joga
Jakarta, Semarang, Surabaya, Samarinda, Makassar, dan kota-kota pesisir di Nusantara terancam bencana iklim. Jakarta, Dhaka, dan Manila adalah kota-kota yang berada pada peringkat teratas di antara 11 kota besar di Asia yang rawan terkena dampak perubahan iklim.
Di dalam pembangunan kota dikenal prasarana infrastruktur kota atau infrastruktur abu-abu berupa jalan raya, jaringan drainase, jaringan listrik, dan infrastruktur sosial (rumah sakit dan sekolah). Kini, di era pemanasan global dan perubahan iklim, konsep pembangunan kota berkelanjutan dikenal infrastruktur hijau kota (urban green infrastructure).
Infrastruktur hijau didefinisikan sebagai An interconected network of green space that conserves natural ecosystem values and functions and provides associated benefits to human population (Green Infrastructure: Smart Conservation for the 21st Century, 2001).
Dari sudut pandang ini, infrastruktur hijau merupakan kerangka ekologis untuk keberlanjutan lingkungan, sosial, dan ekonomi, sebagai sistem kehidupan alami yang berkelanjutan. Infrastruktur hijau merupakan jaringan ruang terbuka hijau (RTH) kota untuk melindungi nilai dan fungsi ekosistem alami yang dapat memberikan dukungan kepada kehidupan manusia.
Sebagai contoh, apabila pemerintah telah membangun infrastruktur jaringan air bersih untuk kebutuhan air masyarakat, jaringan RTH dapat memasok oksigen (O) yang sangat diperlukan warga. Demikian pula apabila pemerintah telah membangun jaringan infrastruktur penanggulangan limbah cair ataupun padat agar terhindar dari pencemaran yang berdampak negatif bagi warga, dengan adanya jaringan RTH dapat menetralisir dampak pencemaran udara, terutama penyerapan karbon dioksida (CO), sekaligus menekan emisi karbon pemicu pemanasan bumi.
Infrastruktur hijau merupakan jaringan yang saling berhubungan antara sungai, lahan basah, hutan, habitat kehidupan liar, dan daerah alami di wilayah perkotaan; jalur hijau, kawasan hijau, dan daerah konservasi; daerah pertanian, perkebunan, dan berbagai jenis RTH lain, seperti taman-taman kota. Pengembangan infrastruktur hijau dapat mendukung kehidupan warga, menjaga proses ekologis, keberlanjutan sumber daya air dan udara bersih, serta memberikan sumbangan kepada kesehatan dan kenyamanan warga kota (liveable cities).
Infrastruktur hijau merupakan jaringan terpadu dari berbagai jenis RTH, terdiri dari area (hub) dan jalur (link).
Suatu RTH berbentuk area hijau dengan berbagai bentuk dan ukuran, seperti RTH dengan luasan tertentu, seperti taman kota, pemakaman, situ/telaga/danau, hutan kota, dan hutan lindung yang berfungsi sebagai habitat satwa liar dan proses ekologis.
Ruang terbuka hijau yang berbentuk jalur atau koridor, seperti jalur hijau jalan, sempadan sungai, tepian rel kereta api, saluran udara tegangan tinggi, dan pantai, merupakan penghubung (urban park connector) area-area hijau untuk membentuk sistem jaringan RTH kota.
Infrastruktur hijau dapat digunakan sebagai pengendali perkembangan kota agar tidak terjadi peluberan kota (urban sprawl) karena kawasan ataupun jalur yang telah ditetapkan sebagai RTH (mestinya) tidak dapat dikonversi ke fungsi lain.
Prinsip dasar
Penerapan infrastruktur hijau perlu memerhatikan prinsip-prinsip dasar agar tercapai berbagai fungsi ekologis yang diembannya untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Hal ini sesuai gagasan utama KTT Bumi dan Konferensi Perubahan Iklim, yaitu adanya ”kebutuhan” dan ”keterbatasan”.
Keterhubungan (linkages) antarkawasan RTH dengan jalur dan koridor hijau merupakan kunci keberhasilan infrastruktur hijau kota. Keterhubungan antar-ruang hijau, baik area maupun jalur hijau, merupakan strategi dalam menanggulangi degradasi lingkungan kota, seperti banjir, rob, longsor, krisis air tanah, pemanasan lingkungan kota, meningkatnya pencemaran udara, rusaknya habitat satwa liar, dan kerusakan lingkungan lainnya.
Infrastruktur hijau harus diintegrasikan dengan rencana pembangunan infrastruktur kota, seperti pembangunan jalan, drainase, dan prasarana lain, termasuk keterkaitan dengan infrastruktur antarkota pada skala wilayah, metropolitan, ataupun megalopolitan.
Implementasi infrastruktur hijau dijabarkan dalam pola pemanfaatan ruang. Pola Pengamanan Ekologis yang Komprehensif (Comprehensive Ecological Security Pattern) merupakan pola ruang kota yang berkaitan dengan infrastruktur hijau (Wang, Chen, Yang dalam ISOCARP Congress ke-44, 2008).
Pola pengamanan ekologis (Ecological Security Pattern/ ESP) untuk setiap kota bisa berbeda bergantung pada permasalahan lingkungan kotanya. Pola pengamanan ekologis kota terdiri dari pola pengamanan terhadap masalah air dan banjir, udara, bencana geologis, keanekaragaman hayati, warisan budaya, dan rekreasi.
Pola pengamanan air dan banjir (flood and stormwater security pattern) berhubungan dengan proses-proses hidrologis, seperti aliran permukaan (run off), daerah resapan air (infiltration), dan daerah tangkapan air hujan (catchment area).
Diperlukan data aliran air permukaan, seperti sungai, waduk, situ, dan daerah genangan air pada waktu hujan. Tujuannya adalah untuk menyusun pola RTH pengendalian banjir, yaitu dengan menentukan daerah-daerah yang tidak boleh dibangun untuk fungsi konservasi dan preservasi agar proses-proses hidrologis tetap dapat berlangsung.
Pola pengamanan udara (air security pattern) berhubungan dengan upaya peningkatan kualitas udara agar udara kota tetap segar, tidak tercemar, dan sehat untuk warga. Kawasan dengan potensi pencemaran udara tinggi menjadi prioritas dalam penyediaan RTH untuk mengendalikan pencemaran udara, terutama sektor transportasi. Jalur hijau jalan dan kawasan industri menjadi fokus utama penentuan pola RTH kota.
Pola pengamanan bencana geologis (geological disaster security pattern) berhubungan dengan pengendalian daerah-daerah yang rawan longsor, amblesan muka tanah (land/surface subsidence), daerah patahan geologi, dan daerah rawan bencana geologis lainnya.
Pola pengamanan keanekaragaman hayati (biodiversity security pattern) berhubungan dengan konservasi berbagai spesies dan habitat tempat mereka bisa hidup. Kesesuaian lahan untuk habitat berbagai spesies dan penentuan kawasan yang harus dikonservasi merupakan fokus utama agar penataan ruang kota tetap memberi peluang keanekaragaman biologis.
Pola pengamanan warisan budaya (cultural heritage security pattern) berhubungan dengan konservasi situs budaya (heritage site), seperti bangunan cagar budaya dan kawasan lanskap cagar budaya (landscape heritage). Kawasan atau tempat yang bernilai budaya tinggi perlu dicagar dan dikonservasi agar tak habis dilanda pembangunan fisik yang akan mengubah wajah lanskap.
Pola pengamanan rekreasi (recreational security pattern) berhubungan dengan tempat- tempat yang mempunyai fungsi sosial dan nilai rekreasi bagi warga kota. Taman kota, taman lingkungan, taman rekreasi, taman pemakaman, kawasan dengan pemandangan indah, kawasan dengan fitur alam yang unik, dan lanskap vernakular merupakan daerah-daerah yang perlu diamankan dari pembangunan kota.
Penggabungan peta-peta pola pengamanan ekologis secara komprehensif dalam peta Geographic Information System (GIS) telah dilakukan di beberapa kota di dunia, seperti Beijing, Melbourne, Sydney, Singapura, dan London. Semoga kota kita juga dapat segera membangun infrastruktur hijau. Semoga.
NIRWONO JOGA  Wakil Ketua Ikatan Arsitek Lansekap Indonesia

Jakarta, Semarang, Surabaya, Samarinda, Makassar, dan kota-kota pesisir di Nusantara terancam bencana iklim. Jakarta, Dhaka, dan Manila adalah kota-kota yang berada pada peringkat teratas di antara 11 kota besar di Asia yang rawan terkena dampak perubahan iklim.

Read more...
 

Kami Tak Sanggup Menghentikan Kerakusan Ini...

E-mail Print PDF
Oleh Ambrosius Harto Manumoyoso dan A Handoko
KOMPAS.com - Rakus. Begitu kesan pertama saat melihat sebagian hutan pendidikan dan penelitian milik Universitas Mulawarman, Samarinda, di kawasan Taman Hutan Rakyat Bukit Soeharto, digerogoti.
Pihak kampus tak bisa berbuat banyak, bahkan ketika hutan yang terletak di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, tersebut ditambang secara liar oleh berbagai kalangan. ”Kami tidak mampu menghentikan kerakusan ini. Kewenangan kami cuma memakai hutan ini untuk kepentingan pendidikan dan penelitian, tidak lain dari itu,” kata Direktur Pusat Penelitian Hutan Tropis Universitas Mulawarman (PPHT Unmul) Chandradewana Boer.
Tanggal 14 Januari lalu, Boer menunjukkan seluk-beluk hutan di wilayahnya, termasuk melihat seberapa parah penambangan yang telah berlangsung saat ini. Benar saja, hati tersayat melihatnya.
Betapa tidak. Hutan seluas lebih dari 40 kali lapangan sepak bola atau sekitar 40 hektar dari 20.271 hektar hutan yang dikelola Unmul itu sedang dihancurkan. Permukaan tanah dikupas dan materialnya dipindah-pindah. Perut bumi diacak-acak dan dibongkar agar batu bara bisa diambil dan dijual.
Pertambangan masih berlangsung, tetapi sudah menyisakan lubang galian (pit) yang amat lebar dan sangat dalam, mencapai 150 meter. Dasar dan dinding pit itu hitam sebagai bukti bahwa hutan Unmul itu mengandung batu bara yang melimpah. Buldoser, eskavator, traktor, truk, dan mobil gardan ganda berseliweran di jaringan jalan dalam pit, seperti berlomba.
Kegiatan seperti itu bukan hanya di lahan Unmul saja. Di sekeliling Tahura Bukit Soeharto beroperasi 19 perusahaan pemilik kuasa pertambangan dengan izin dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Yang ironis, 12 kuasa pertambangan di antaranya mengelola lahan konsesi yang ternyata tumpang tindih, seluas 1.156 hektar, dengan hutan Unmul.
Meskipun ditunjuk sebagai pengelola oleh Kementerian Kehutanan, Unmul tidak mampu menghentikan pertambangan. Yang mengenaskan, operasi tambang batu bara itu ternyata legal akibat adanya tiga Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan yang saling berbeda mengenai koordinat tata batas Tahura Bukit Soeharto. Padahal, SK-SK itu menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk meminta rekomendasi Kementerian Kehutanan guna penerbitan kuasa pertambangan.
Dalam konteks itu, SK terbaru bernomor 577 Tahun 2009 membatalkan SK 270/1991 dan SK 419/2004. Namun, kuasa-kuasa pertambangan yang telanjur keluar berdasarkan dua SK terdahulu tetap berlaku sampai izinnya habis.
Untuk mencapai pelabuhan harus melalui jalan-jalan dalam hutan ini. Boer dan kami pun harus ditanyai ini-itu oleh satuan pengamanan perusahaan tambang batu bara untuk masuk ke kawasan Unmul tersebut. Tuan rumah ternyata tidak leluasa menyusuri hutan milik mereka.
Di hutan Unmul bahkan juga ada ladang, permukiman, menara telekomunikasi, dan instalasi listrik. Kerusakan bertahun-tahun akibat pembalakan, perambahan, dan pertambangan mengakibatkan tidak lebih dari 6.000 hektar hutan Unmul yang masih berkondisi baik meskipun tidak terlalu lebat.
Tidak ada lagi hutan perawan karena Tahura Bukit Soeharto pernah terbakar hebat. Hutan berkondisi baik yang tersisa adalah generasi kedua yang masih selamat dari ancaman penghancuran. ”Kami berharap diberi kewenangan mengelola hutan secara mandiri, meski tidak luas, cukup yang 6.000 hektar yang masih bagus ini,” tambah Boer.
Kerakusan perlahan juga memangsa bumi Samarinda. Tidak hanya dirasakan kampus yang notabene memiliki kepentingan penelitian, yang memiliki kepentingan jauh ke depan, batu bara juga meresahkan warga. Warga di RT 25 Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda, contohnya.
Saat ini, permukiman RT 25 yang berjarak sekitar 25 meter dari bekas pertambangan batu bara sering kebanjiran akibat tiga danau bekas galian (pit) tidak direklamasi. Setiap sehabis hujan, air tiga danau yang bercampur lumpur dari erosi tanah bekas tambang meluap ke permukiman warga.
Masih di Kecamatan Samarinda Utara, tambang batu bara sudah tiga tahun ini menyusahkan warga RT 28 Kelurahan Tanahmerah. Sebelum ada tambang, warga memanfaatkan Sungai Rimbawan di belakang permukiman untuk mandi dan mencuci. Warga kadang berani mengonsumsi air sungai itu.
Namun, setelah ada tambang, sungai mendangkal akibat endapan lumpur dan pasir yang tebal dan hampir setinggi permukaan jalan. Air sungai masih ada, tetapi sangat sedikit. ”Kalau air dipakai mandi bisa membuat badan gatal-gatal. Air tidak bisa dipakai minum lagi sehingga kami harus membeli air isi ulang,” kata warga RT 28, Dominicus.
Pemerintah Kota Samarinda telah menerbitkan 76 kuasa pertambangan pada lahan konsesi 50.808 hektar atau 71 persen dari luas Kota Tepian yang 71.823 hektar. Sebanyak 55 kuasa pertambangan di antaranya sudah berproduksi pada lahan konsesi 38.814 hektar atau lebih dari separuh luas Samarinda. Kuasa-kuasa pertambangan itu ada di sekeliling bahkan di segala penjuru dalam kota.
Padahal, dari batu bara, Samarinda cuma mendapat pendapatan asli daerah Rp 399 juta atau 4 persen dari total PAD tahunan yang Rp 112 miliar.
Suria Dharma dari Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Unmul mengatakan, Samarinda kian rentan kebanjiran karena dikepung tambang. ”Reklamasi memang mahal, tetapi dampak bencana bagi masyarakat sebenarnya jauh lebih mahal sebab menyangkut kerugian material dan sosial,” katanya. (WER/FUL)

KOMPAS.com - Rakus. Begitu kesan pertama saat melihat sebagian hutan pendidikan dan penelitian milik Universitas Mulawarman, Samarinda, di kawasan Taman Hutan Rakyat Bukit Soeharto, digerogoti.

Read more...
 

Menu

Login

Follow us on Twitter

CSOForum On Facebook

csoforum on Facebook

Berbagi Buku

Download Area

Workshop Nasional Climate Change Marriot 26 Januari 2010 


 
download

Kabar Sekretariat

  • Info

  • Event

  • Kontak

Klima Forum

Klima Forum

Lomba Photo

KontakEmail : info [at]csoforum.net

Sekretariat CSO Forum
Jl. Mampang Prapatan VI No 67, Jakarta Selatan
Phone : +62-21-7990139
Fax : +62-21-79198410

Kertas Posisi

Lembar Fakta

Kertas Posisi Masyarakat Sipil Indonesia Untuk COP 15 UNFCCC
” Kesempatan Terakhir Bagi Dunia Untuk Wujudkan Keadilan Iklim”

Saatnya menentukan arah kedepan…

Members Online

Get Moolets
LoadingLoading...

Twitter Update

twitter Follow csoforum on Twitter

You are here:

Visitors Counter

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday179
mod_vvisit_counterYesterday293
mod_vvisit_counterThis week1380
mod_vvisit_counterLast week2162
mod_vvisit_counterThis month733
mod_vvisit_counterLast month9504
mod_vvisit_counterAll days97239

Kliping Berita

Jakarta, Kompas - Akan ada penandatanganan perjanjian bantuan untuk pendanaan dalam kerangka perubahan iklim di Kopenhag...

Latest Visitors

Pengunjung Terakhir
IP VisitorWaktu
» 91.201.66.90 11m ago
» 209.249.53.183 35m ago
» 193.105.210.183 43m ago

Need Volunteers

Need Volunteers

Support H E L P

H E L P

Keadilan Iklim